TANGERANG, ifakta.co – Polsek Balaraja Polresta Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Balaraja menggelar operasi gabungan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait viralnya dugaan penjualan minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah hukum setempat, Selasa (9/6/2026) siang.
Operasi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Raya Kresek, Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto, S.T., S.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respon cepat atas aduan masyarakat yang sebelumnya viral terkait dugaan peredaran minuman tuak di lokasi tersebut.
Iklan
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami bersama Satpol PP langsung melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman jenis tuak yang disimpan dalam jeriken dan botol air mineral yang telah diisi ulang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Balaraja untuk proses penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Senin (8/6/2026), pihak kepolisian menerima aduan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol tradisional di wilayah tersebut yang diduga meresahkan warga.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan Polresta Tangerang sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan distribusi minuman tersebut serta kemungkinan adanya pelanggaran aturan yang berlaku.
(sib/lex)


