Sah! RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga Jadi RUU Inisiatif DPP RI

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bahas RUU PPRT (Poto: Parlementaria)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bahas RUU PPRT (Poto: Parlementaria)

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf bersyukur Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu dihasilkan saat sidang paripurna di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Dalam sidang paripurna yang salah satu agendanya membahas RUU PPRT itu, Bukhori menyatakan persetujuannya mewakili Fraksi PKS terhadap keputusan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandangan mini fraksi diberikan secara lisan kepada Pimpinan DPR RI. Apresiasi diberikan atas pengambilan keputusan ini dari Bukhori karena setelah sekian lama keputusan RUU inisiatif DPR RI akhirnya diputuskan.

Baca juga :  Gandeng KPK, 40 ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Sinergitas

“Kami mengapresiasi atas pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Rapat Paripurna hari ini. Akhirnya, setelah penyusunan, peng-harmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU oleh Badan Legislasi sejak 1 Juli 2020, dapat diputuskan menjadi RUU Inisiatif,” ujar Bukhori, dikutip Parlementaria, Jumat(24/3).

Lebih lanjut, Bukhori menekankan perlindungan harus menyeluruh sesuai dengan UUD 1945. Dirinya berharap perlindungan terhadap PRT harus menyeluruh dengan mencakup pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di mata hukum, perlindungan yang adil dan layak, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda dibawah kekuasaannya, hak mendapatkan rasa aman, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan.

Baca juga :  KPK Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan APH dan APIP Tangani Korupsi di Jateng dan Jogja

Ia mengatakan, dua pasal yang perlu ditambahkan, yaitu terkait jam kerja yang manusiawi dan pelatihan yang diselenggarakan baik dari pemerintah maupun penyalur PRT.

“Harus ada hak bagi pekerja pada waktu jam kerja yang manusiawi dan UU PPRT harus mendorong adanya pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bersama dengan penyalur PRT,” tambah Bukhori.

Baca juga :  Massa Partai Buruh dan KSPSI Hari Ini Gelar Aksi Demo, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan kembali, perlindungan terutama dari tindakan perdagangan manusia harus dilindungi oleh pemerintah.

“Perlindungan yang utama, harus terhindar dari tindakan perdagangan manusia. Tidak boleh ada aturan pemungutan biaya bagi PRT, menahan dokumen, dan menyalurkan PRT pada badan usaha yang bukan pemberi kerja perseorangan,” tegasnya.

(my)

Berita Terkait

Majalah Eksekutif Komunitas Todays Berbagi 100 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa di Taman Palem Lestari
Kedekatan Brigjen Riyanto dengan Petani Karang Mukti Cermin Komitmen TNI Dukung Petani Produktif dan Sejahtera
Jasa Raharja dan Polri Usulkan 2 Maret Jadi Hari Keselamatan Jalan Nasional
Terus Genjot Kemampuan Kehumasan, Humas Polri Gelar Sertifikasi Tingkat Pama
Ini Alasan Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto
Prabowo Subianto Resmi Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi
JMSI Bantu Pendidikan Jarak Jauh SiberMu
Dinas Perumahan DKI Jakarta Diduga Dukung Oknum Warga Rusun City Garden untuk Langgar Peraturan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 19:30 WIB

Bimbel Koguredu Bagikan 100 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa di Taman Palem Lestari

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:38 WIB

Buruan Daftar! Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Bisa Langsung Jadi Pegawai

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:38 WIB

SMP IT Insan Cendekia Semarang: Bangun Generasi Muda Unggul Berlandaskan Nilai Islami Kuat dan Kokoh

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:34 WIB

PT Pelindo Kolaborasi bersama JURK Milenial Soal Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:50 WIB

Kapolda Jatim Beri Pembekalan Diktuk Bintara Polri Gelombang l TA 2024 di SPN Mojokerto

Jumat, 19 Januari 2024 - 19:10 WIB

Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Santri Pomosda At-Taqwa Tanjunganom

Senin, 8 Januari 2024 - 19:28 WIB

Hebat, Yayasan Pendidikan Daarul Huda SMK Kebudayaan Jakarta Sukses Gelar Turnamen Futsal 2024

Rabu, 3 Januari 2024 - 20:04 WIB

Rektorat Institut Teknologi PLN Sambangi Kapolsek Cengkareng

Berita Terbaru

DPRD bersama Pemkab Tangerang saat tetapkan 3 Raperda. (Foto: Istimewa)

Kilas Parlemen

Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 3 Raperda

Selasa, 19 Mar 2024 - 14:03 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca