JAKARTA, ifakta.co – Kordinator GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat), Khoirul Amar, mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memberikan perhatian serius terhadap berbagai isu dugaan makar, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik penyadapan ilegal yang berkembang di tengah masyarakat.

Khoirul Amar menilai, setiap informasi mengenai dugaan tindakan yang berpotensi mengancam konstitusi dan stabilitas negara harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang transparan, objektif, dan profesional.

Ia juga menyoroti munculnya istilah “Geng Raja Sadap” dalam sejumlah narasi publik yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 LMenurutnya, isu tersebut perlu mendapatkan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami mendorong Kapolri Suyudi agar tidak mengabaikan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Apabila terdapat laporan dan bukti mengenai dugaan makar, penyadapan ilegal, maupun penyalahgunaan kewenangan, semuanya harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Khoirul Amar.

Ia menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat negara.

Menurut Khoirul, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan kelompok, jabatan, maupun kekuatan politik tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang tidak tersentuh hukum. Negara ini berdiri di atas konstitusi. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amar meminta Polri memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat laporan resmi terkait dugaan tindakan yang menjadi perhatian publik.

Amar juga mengingatkan bahwa tuduhan makar merupakan persoalan serius yang membutuhkan pembuktian hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi, dugaan, opini, dan fakta yang telah terverifikasi.

Sebagai gerakan masyarakat sipil, Amar menilai pengawasan terhadap institusi negara merupakan bagian dari partisipasi publik dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan prinsip akuntabilitas pemerintahan.

“Kami ingin memastikan bahwa institusi kepolisian tetap bekerja berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama,” tutup Khoirul Amar.

Amar berharap Kapolri Suyudi dapat memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, independen, dan tidak diskriminatif demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(mam/mam)