JAKARTA, ifakta.co – Ketua Bidang Kajian Strategis IKAMI Sulsel Cabang DKI Jakarta, Wahyudi, mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memberikan perhatian serius terhadap berbagai isu dugaan makar, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik penyadapan ilegal yang berkembang di ruang publik.
Wahyudi menilai, berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan ancaman terhadap konstitusi dan stabilitas negara perlu ditangani secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti munculnya istilah “Geng Raja Sadap” dalam sejumlah narasi publik yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, isu tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong Kapolri Suyudi untuk memastikan setiap laporan dan informasi mengenai dugaan makar maupun praktik penyadapan ilegal ditindaklanjuti secara profesional. Jangan sampai persoalan serius seperti ini hanya berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, baik terhadap masyarakat biasa maupun pihak yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan jabatan atau pengaruh,” tegasnya.
Wahyudi juga meminta Polri mengedepankan keterbukaan informasi agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Wahyudi Sebagai ketua bidang kajian strategis IKAMI Sulsel DKI memandang bahwa partisipasi mahasiswa dalam mengawal persoalan kebangsaan merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa tuduhan makar tidak boleh disampaikan secara sembarangan. Setiap dugaan harus disertai bukti dan diuji melalui proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan secara independen, transparan, dan tidak diskriminatif. Kepentingan konstitusi dan keadilan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun individu,” tutup Wahyudi.
Wahyudi Sulsel Cabang DKI Jakarta berharap seluruh persoalan yang berkembang di ruang publik dapat diselesaikan melalui jalur konstitusional dan penegakan hukum yang akuntabel.
(mam/mam)




























