JAKARTA, ifakta.co – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengaku belum memperoleh informasi apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Sugiono menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, informasi yang telah disampaikan mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto saja sudah menimbulkan persoalan serius yang perlu diusut melalui proses hukum.

“Saya belum tahu ya, tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan ini dilakukan kepada presiden dan tentu saja itu cukup untuk membuat sebuah pertanyaan besar di benak kita semua,” kata Sugi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11).

Sugiono menilai tindakan penyadapan yang diduga dilakukan bawahan terhadap presiden merupakan bentuk insubordinasi. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa perbuatan tersebut mengarah kepada makar.

Namun, Sugiono mengakui belum mengetahui motif yang mendasari dugaan penyadapan itu maupun tujuan akhir dari tindakan yang sedang diselidiki kepolisian.

Karena perkara masih dalam penanganan aparat penegak hukum, ia meminta masyarakat menunggu proses penyidikan. Sugiono menyerahkan pengungkapan motif dan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik.

Dalam kasus tersebut, Listyo Sigit Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi aktif. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka berkaitan dengan penyidikan dugaan penyadapan ilegal. Status tersangka menunjukkan perkara telah memasuki proses penegakan hukum, bukan berarti pengadilan sudah menjatuhkan putusan bersalah.

Setelah perkembangan perkara itu, Listyo diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Presiden. Presiden Prabowo kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan perubahan jabatan tersebut sebagai konsekuensi dari penetapan status tersangka terhadap pejabat yang saat itu memimpin Kantor Staf Presiden.

“Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala KSP. Oleh karena itu sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala KSP dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau tunjuk Letjen Ariyo Windutomo,” kata Pras.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa pihak Istana masih mencari kejelasan mengenai alasan dugaan penyadapan tersebut dilakukan. Ia mengatakan pemerintah akan menunggu perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

“Niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya,” kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11).

Dengan demikian, belum terdapat kepastian dari pernyataan Sugiono mengenai apakah Gibran termasuk pihak yang disadap. Dugaan, motif dan kemungkinan unsur pidana lain tetap menjadi materi yang harus dibuktikan melalui penyidikan.

(rom/mby)