JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Namun, majelis hakim kasasi memperbaiki ketentuan pidana uang pengganti yang harus dibayarkan.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 11267 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim mengetok putusan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan amar menolak kasasi terdakwa disertai perbaikan uang pengganti.

Informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026) memuat amar putusan tersebut.

“Amar putusan: Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti),” demikian tertulis dalam ringkasan informasi perkara.

Juru Bicara MA Yanto membenarkan adanya koreksi terhadap besaran uang pengganti dalam putusan kasasi tersebut. Meski demikian, MA belum mempublikasikan rincian nominal pasti yang harus dibayarkan berdasarkan amar putusan.

Majelis hakim dipimpin Jupriyadi dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya. Putusan kasasi tersebut tidak mengabulkan permohonan terdakwa untuk membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya, tetapi memperbaiki bagian uang pengganti.

Kerry Adrianto Riza dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.

Perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan korupsi di sektor energi. Penegakan hukum dalam kasus ini menyangkut proses pengelolaan minyak mentah, produk kilang, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai terlibat berdasarkan pembuktian di pengadilan.

Perubahan ketentuan uang pengganti membuat rincian amar putusan menjadi penting untuk diketahui publik. Nilai yang harus dibayar tidak boleh disimpulkan hanya dari ringkasan perkara sebelum salinan putusan lengkap tersedia.

Karena itu, nominal uang pengganti perlu merujuk langsung pada salinan resmi putusan MA. Informasi tersebut juga penting untuk melihat kewajiban pembayaran dan mekanisme pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum sesuai ketentuan.

Perkembangan selanjutnya yang perlu dipantau ialah publikasi salinan putusan secara lengkap, terutama bagian pertimbangan hakim dan nominal uang pengganti yang telah dikoreksi.

(wl/wl)