JAKARTA, ifakta.co – Dugaan penyadapan ilegal yang disebut turut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan komunikasi nasional.
Persoalan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan komunikasi negara.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Fasis, Khoirul Amar, menilai dugaan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Menurutnya, apabila komunikasi kepala negara benar menjadi sasaran penyadapan ilegal, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem pengamanan yang selama ini dijalankan.
“Ini bukan sekadar persoalan penyadapan nomor telepon. Ini menyangkut kemampuan negara dalam melindungi komunikasi strategis dan menjamin keamanan informasi.
Kalau komunikasi Presiden saja diduga menjadi sasaran, publik tentu berhak bertanya bagaimana negara melindungi komunikasi masyarakat biasa,” demikian pernyataan sikap yang disiapkan dalam rilis Gerakan Rakyat Anti Fasis.
Khoirul Amar menilai, pengungkapan kasus tersebut harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan siber, intelijen, dan komunikasi nasional.
Menurutnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu memberikan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
BSSN perlu menjelaskan bagaimana sistem perlindungan keamanan siber dan persandian negara dijalankan. BIN juga perlu menjelaskan mekanisme deteksi ancaman terhadap keamanan nasional. Sementara Komdigi perlu memastikan bahwa operator telekomunikasi menjalankan kewajiban perlindungan jaringan dan data pelanggan.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi informasi mengenai penangkapan tersangka, sementara pertanyaan mengenai keamanan sistem komunikasi nasional justru tidak mendapatkan jawaban.
Negara harus menjelaskan bagaimana dugaan ini bisa terjadi dan langkah konkret apa yang dilakukan untuk mencegahnya,” menjadi salah satu tuntutan dalam pernyataan tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan kronologi perkara, terutama apabila dugaan aktivitas penyadapan tersebut memang telah berlangsung sejak 2025.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menjelaskan kapan peristiwa diketahui, kapan laporan diterima, bagaimana proses penyelidikan berlangsung, dan kapan para tersangka ditetapkan.
Bagi Gerakan Rakyat Anti Fasis, transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Namun, transparansi tersebut harus tetap berjalan dengan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Lebih jauh, Khoirul Amar mengingatkan bahwa persoalan keamanan komunikasi tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan pejabat negara. Masyarakat juga memiliki hak atas perlindungan data pribadi dan privasi komunikasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Jutaan masyarakat Indonesia menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi, melakukan transaksi keuangan, menjalankan pekerjaan, hingga menyimpan informasi pribadi.
Karena itu, negara harus memastikan bahwa infrastruktur telekomunikasi memiliki sistem perlindungan yang memadai.
“Jangan sampai masyarakat diminta percaya terhadap keamanan sistem digital, tetapi ketika muncul dugaan penyadapan, negara justru tidak mampu memberikan penjelasan yang transparan.
Keamanan komunikasi bukan hak eksklusif pejabat, melainkan hak seluruh warga negara,” demikian substansi sikap Gerakan Rakyat Anti Fasis.
Atas persoalan tersebut, Gerakan Rakyat Anti Fasis mendorong pemerintah melakukan evaluasi terbuka terhadap sistem keamanan komunikasi nasional, meminta lembaga terkait memberikan penjelasan kepada publik, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan independen.
Gerakan tersebut juga meminta agar hasil evaluasi tidak berhenti pada rekomendasi administratif, melainkan menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan komunikasi Presiden, pejabat negara, dan masyarakat.
Khoirul Amar menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap negara tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap pelaku kejahatan, tetapi juga melalui kemampuan negara mencegah ancaman dan melindungi hak-hak warga negaranya.
“Pertanyaannya sederhana: jika komunikasi kepala negara saja bisa menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal, bagaimana jaminan keamanan komunikasi rakyat? Pemerintah harus menjawab pertanyaan ini secara terbuka,” menjadi penegasan dalam sikap Gerakan Rakyat Anti Fasis.
(mam/mam)





























