JAKARTA, ifakta.co – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penanganan perkara tersebut mencakup 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan jumlah tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).
“Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep.
Iklan
Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan polisi terbanyak. Kepolisian daerah tersebut telah menangani 68 laporan terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
“Makanya kami langsung datang, perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini,” ujarnya.
Setelah Kalimantan Barat, Polda Riau mencatat 59 laporan polisi. Berikutnya, Polda Kalimantan Tengah menangani 43 laporan dan Polda Sumatera Selatan sebanyak 42 laporan.
Polda Kalimantan Timur mencatat 30 laporan. Sementara itu, Polda Jambi dan Polda Kalimantan Selatan masing-masing menangani 17 laporan polisi.
Adapun Polda Kalimantan Utara dan Polda Sulawesi Tenggara masing-masing mencatat tiga laporan. Polda Aceh menangani dua laporan, sedangkan Polda Sulawesi Selatan, Polda Maluku Utara, dan Polda Lampung masing-masing mencatat satu laporan.
Asep menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan dalam sejumlah perkara diduga terjadi akibat tindakan membuka lahan dengan cara membakar. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” ucap Asep.
Terhadap tersangka perorangan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum sesuai dugaan pelanggaran yang ditangani. Salah satunya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, polisi juga merujuk Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Penetapan 245 tersangka itu menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla di berbagai daerah. Sementara itu, Kalimantan Barat menjadi perhatian khusus karena mencatat jumlah laporan polisi tertinggi dalam penanganan perkara tersebut.
(rom/lex)




























