JAKARTA, ifakta.co – Kordinator Gerakan Rakyat Anti Fasis, Khoirul Amar, mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut secara serius setiap dugaan tindakan makar yang berpotensi mengancam stabilitas pemerintahan dan keamanan negara.

Ia menilai, berbagai isu yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, termasuk narasi yang dikenal dengan sebutan “Geng Raja Sadap”, perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum apabila disertai laporan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Khoirul Amar, negara tidak boleh membiarkan munculnya dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan, penyadapan ilegal, maupun tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum tanpa proses klarifikasi dan penyelidikan yang objektif.

“Kapolri Suyudi harus menunjukkan ketegasan dan keberanian institusional. Jika terdapat dugaan makar, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik penyadapan ilegal yang melibatkan pihak mana pun, semuanya harus diusut secara profesional. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegas Khoirul Amar.

Ia juga meminta Polri tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk apabila dugaan tersebut menyeret nama pejabat maupun mantan pejabat tinggi negara.

Menurutnya, penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan konstitusi dan keadilan, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.

“Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik. Kapolri Suyudi harus memastikan bahwa institusi kepolisian bekerja secara independen, transparan, dan berani mengungkap fakta berdasarkan alat bukti,” lanjutnya.

Gerakan Rakyat Anti Fasis menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak terus-menerus disuguhkan spekulasi dan berbagai narasi yang belum terverifikasi.

Khoirul Amar menegaskan bahwa tuduhan makar merupakan persoalan serius yang tidak boleh digunakan sembarangan untuk menyerang seseorang maupun kelompok tertentu. 

Karena itu, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Jangan berhenti pada polemik dan saling tuding. Jika memang ada bukti, buka dan proses melalui jalur hukum. Publik berhak mengetahui kebenaran, sementara setiap orang berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil,” tutupnya.

(mam/mam)