NGANJUK, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (29), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,92 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan dua plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pace.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DS di depan SPBU Desa Pacekulon.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan. Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKBP Suria, Rabu (4/11/2026).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang masing-masing memiliki berat bruto 0,96 gram.

Menariknya, terduga pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam bekas bungkus minuman yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Modus penyimpanan tersebut terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap DS.

“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari orang lain berinisial D alias DK, yang juga masih dalam pencarian petugas. Saat ini kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelas AKP Hafid.

Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri keberadaan D alias DK yang diduga menjadi pemasok sabu kepada DS.

Pengembangan perkara ini diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sekaligus memutus mata rantai distribusi sabu yang menyasar wilayah Kabupaten Nganjuk.

Polres Nganjuk juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kepolisian menegaskan, partisipasi aktif masyarakat melalui pemberian informasi menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

(may/mby)