BANYUMAS, ifakta.co – Honor sejumlah guru PAUD dan TK di Kabupaten Banyumas masih jauh dari harapan. Bahkan, sebagian pendidik mengaku hanya memperoleh Rp50 ribu sampai Rp100 ribu dalam sebulan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang mereka bawa ke DPRD Kabupaten Banyumas. Puluhan guru yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) serta Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) menyampaikan aspirasi pada Senin (21/9).

Mereka tidak hanya meminta perhatian terhadap kesejahteraan. Para pendidik juga mendorong pemerintah memperjelas posisi guru PAUD nonformal dalam regulasi pendidikan nasional.

Iklan

Ketua Himpaudi Kabupaten Banyumas, Ina Yukawati, mengatakan persoalan status profesi menjadi salah satu perhatian utama. Ia meminta pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) turut memperhatikan guru PAUD nonformal.

Menurut Ina, aturan yang berlaku saat ini masih membedakan posisi pendidik PAUD nonformal dengan guru pada pendidikan formal. Padahal, sebagian pendidik telah memenuhi kualifikasi akademik tingkat sarjana atau S1.

“Masih ada diskriminasi, pasal-pasalnya masih ambigu. Kami berharap Komisi DPRD 4 Banyumas bisa menyampaikan aspirasi ini,” katanya.

Selain persoalan status, Ina menyoroti kondisi penghasilan para guru. Ia menyebut sejumlah guru PAUD nonformal menerima honor Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

Bahkan, sebagian pendidik memperoleh nominal yang lebih rendah. Kondisi tersebut membuat kesejahteraan guru menjadi persoalan yang terus mereka perjuangkan.

“Gaji guru PAUD kecil, per bulan ada yang Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp 300 ribu. Padahal tugas kami sama dengan guru lainnya, mencerdasarkan kehidupan bangsa,” ungkapnya.

Ina juga menyebut guru PAUD nonformal belum memperoleh insentif rutin dari Pemerintah Kabupaten Banyumas. Pada 2016, bantuan melalui APBN sempat hadir, tetapi program tersebut hanya menjangkau sekitar 200 guru dari ribuan pendidik.

Saat itu, setiap penerima memperoleh bantuan sekitar Rp150 ribu per bulan. Namun, cakupan penerima yang terbatas membuat bantuan tersebut belum menjawab persoalan kesejahteraan seluruh guru.

Guru Minta Insentif dan Kepastian Hak Profesi

Himpaudi Banyumas menaungi sekitar 1.400 guru PAUD. Sementara itu, IGTKI Banyumas menaungi sekitar 1.700 guru TK. Kedua organisasi tersebut menyampaikan aspirasi bersama karena persoalan kesejahteraan juga muncul pada guru TK swasta.

Ina membandingkan kebijakan Banyumas dengan sejumlah daerah sekitar. Ia menyebut Purbalingga memberikan insentif sekitar Rp600 ribu per bulan untuk guru PAUD nonformal. Cilacap memberikan sekitar Rp800 ribu, sedangkan Kebumen sekitar Rp400 ribu per bulan.

Sementara itu, Banyumas belum memiliki alokasi insentif serupa. Karena itu, Ina berharap pemerintah daerah mulai memberikan perhatian terhadap kondisi para pendidik.

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi dari Komisi 4 akan mengupayakan. Bagi kami nominal tidak menjadi target, harapannya ada perhatian dari pemerintah,” ujarnya.

Ketua IGTKI Kabupaten Banyumas, Eli Indriastuti, turut menyampaikan persoalan guru TK swasta. Menurutnya, honor mereka sangat beragam. Sebagian guru menerima Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp300 ribu per bulan.

Hanya sebagian kecil guru yang memperoleh penghasilan setara upah minimum. Kondisi tersebut umumnya muncul pada guru yang bekerja di yayasan besar.

“Jadi kami berharap ada kesejahteraan terutama untuk guru-guru TK yang belum sertifikasi. Mereka yang sudah sertifikasi pun tunjangannya baru diterima tiga bulan sekali,” ungkapnya.

Selain kesejahteraan, IGTKI membawa sejumlah aspirasi lain. Mereka meminta kejelasan terkait ijazah TK sebagai persyaratan masuk SD. Mereka juga mendorong pemerintah membuka kembali formasi CPNS bagi guru TK.

Menurut Eli, pengadaan formasi CPNS untuk guru TK terakhir berlangsung pada 2007. Karena itu, ia berharap pemerintah kembali membuka peluang tersebut.

IGTKI juga meminta Pemkab Banyumas menertibkan lembaga bimbingan belajar yang mereka nilai mengganggu keberadaan lembaga pendidikan legal.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Wahyu Adhi Fibrianto, menjelaskan bahwa pembiayaan guru swasta saat ini masih mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia juga mendukung pembaruan UU Sisdiknas agar posisi guru PAUD nonformal mendapat kejelasan. Menurutnya, perbedaan status dalam regulasi turut memengaruhi akses terhadap hak profesi.

“Jadi ada perbedaan, sehingga haknya tidak bisa sama dengan guru yang formal,” katanya.

Wahyu menambahkan, aturan Sisdiknas saat ini juga membatasi akses guru PAUD nonformal terhadap program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Padahal, data para pendidik sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Karena undang-undangnya demikian. Kami meyakini perubahan Sisdiknas itu akan mempengaruhi kesejahteraan guru di Indonesia,” jelasnya.

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, mengatakan pihaknya telah menampung aspirasi Himpaudi dan IGTKI. Ia menyebut kedua organisasi tersebut mewakili sekitar 3.100 pendidik di Banyumas.

Dukha mengaku baru mengetahui besarnya kesenjangan honor yang diterima sebagian guru. Ia menilai nominal tersebut masih sangat jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Kami baru tahu gaji mereka berada di angka yang memprihatinkan, dari UMK masih sangat jauh di bawah,” ujarnya.

Selanjutnya, Komisi 4 DPRD Banyumas akan menyusun langkah tindak lanjut. Dewan juga berencana membawa aspirasi tersebut dalam kunjungan kerja ke Komisi 10 DPR RI di Jakarta.

Selain itu, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas untuk membahas kemungkinan alokasi anggaran bagi kesejahteraan guru PAUD dan TK.

“Kami juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan porsi anggaran kesejahteraan bagi guru-guru PAUD dan TK,” jelasnya.

(naf/lex)

Iklan