BANYUMAS, ifakta.co – DPRD Kabupaten Banyumas meminta pemerintah daerah memperjelas tindak lanjut pemeriksaan perizinan Perumahan Saphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja. Selain menyoroti legalitas pembangunan, DPRD juga mempertanyakan kemungkinan pelanggaran aturan serta potensi kerugian daerah akibat persoalan perumahan tersebut.
Ketua DPRD Banyumas Agus Priyanggodo, yang akrab disapa Agus Nova, menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/10). Rapat tersebut menghadirkan delapan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Banyumas.
Agus memimpin rapat bersama Atik Lutfiyah dari Komisi I dan Anang Agus Kostrad dari Komisi II. Melalui forum tersebut, DPRD ingin mengetahui sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan administrasi dan perizinan Saphire Mansion.
Iklan
Agus menegaskan, pembahasan DPRD memiliki ruang lingkup berbeda dari perkara pidana yang tengah ditangani Polresta Banyumas. Dalam perkara pidana tersebut, kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait pengaduan konsumen yang merasa mengalami kerugian akibat persoalan dengan pengembang.
“Yang ditangani pemkab itu terkait legalitas dan proses perizinannya. Jadi ini dua hal yang berbeda. Kami (DPRD) menggelar RDP dalam rangka evaluasi yang dilakukan jajaran pemkab seperti apa,” kata Agus Nova seusai rapat.
Selain meminta penjelasan mengenai evaluasi perizinan, DPRD juga mempertanyakan tindak lanjut surat Bupati Banyumas kepada PT Linggarjati Permai Purwokerto selaku pengembang Saphire Mansion.
Agus menjelaskan, surat bupati tertanggal 8 Oktober 2026 merupakan jawaban atas surat kepala cabang PT Linggarjati Permai tertanggal 7 Oktober 2026 mengenai permohonan penyelesaian persoalan Saphire Mansion. Dalam jawabannya, bupati menyatakan pemerintah daerah masih menginventarisasi dan mendalami dugaan pelanggaran perizinan.
“Surat bupati tertanggal 8 Oktober itu menjawab surat dari kepala cabang PT Linggarjati Permai tertanggal 7 Oktober permohonan penyelesaian Saphire Mansion. Bupati menjawab penyelesaiannya masih dalam tahap inventarisasi dan pendalaman pelanggaran perizinan. Tindak lanjut seperti apa dari OPD-OPD, ini yang kami pertanyakan di RDP karena masalah ini menjadi perhatian publik,” terangnya.
Agus mengapresiasi Bagian Hukum Setda Banyumas yang memfasilitasi penerbitan surat tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu melanjutkan langkah administratif itu dengan pemeriksaan konkret terhadap legalitas dan proses perizinan pengembang.
DPRD Soroti Penegakan Aturan dan Potensi Kerugian Daerah
Menurut Agus, pemerintah daerah masih menghitung dan mengevaluasi aspek administrasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengembangan Saphire Mansion. Karena itu, ia meminta seluruh OPD terkait bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menyampaikan hasil evaluasi secara jelas.
“ Hari ini pemerintah daerah sedang menghitung, sedang mengevaluasi administrasi, apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
DPRD juga menyoroti kemungkinan pelanggaran dalam kegiatan usaha maupun penerapan aturan perizinan. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui konsekuensi hukum dan administratif yang mungkin muncul, termasuk potensi kerugian bagi keuangan daerah.
Meski demikian, Agus mengingatkan pemerintah agar menjalankan penegakan aturan secara proporsional. Menurutnya, kepastian hukum harus melindungi masyarakat sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
“Pemkab harus tetap berpegang pada peraturan yang berlaku. Di sisi lain, penegakan aturan juga perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investor,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh mengabaikan peraturan hanya demi menjaga iklim investasi. Sebaliknya, penerapan aturan secara konsisten justru menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
“Jangan sampai kemudian orang berpikir dua kali karena kejadian seperti ini. Pemerintah tidak boleh mengabaikan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Agus kembali menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka oleh kepolisian berkaitan dengan proses hukum atas pengaduan konsumen. Sementara itu, DPRD berfokus mengawasi kewenangan pemerintah daerah dalam mengevaluasi administrasi dan perizinan pembangunan.
“Polisi menangani pengaduan konsumen, akhirnya ada dua tersangka. Itu bukan kaitan perizinan dan sebagainya. Mereka merasa dirugikan,” ungkapnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD turut mempertanyakan pelaksanaan peraturan daerah yang mengatur pembangunan perumahan. Pembahasan mencakup ketentuan bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kewajiban pengembang dalam menyediakan lahan dan membangun rumah, termasuk Rumah Sederhana Sehat (RSS).
DPRD mendorong pemerintah memeriksa seluruh aspek tersebut secara menyeluruh. Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan kepatuhan pengembang terhadap peraturan sekaligus menilai kemungkinan dampak administratif maupun finansial bagi daerah.
Agus memastikan DPRD akan terus mengawal tindak lanjut jawaban bupati dan meminta OPD terkait menjelaskan langkah yang telah mereka lakukan. “Yang kita tanyakan adalah tindak lanjut dari jawaban Bupati terhadap Saphire Mansion,” katanya.
Hingga proses evaluasi menghasilkan kesimpulan, ada atau tidaknya pelanggaran serta besaran potensi kerugian daerah masih memerlukan pemeriksaan dan kajian lebih lanjut. Karena itu, DPRD berharap pemerintah daerah menuntaskan evaluasi secara transparan dan sesuai aturan.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Selain itu, langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepatuhan pengembang, serta menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Banyumas.
(naf/sib)







