JAKARTA, ifakta.co – Dua mantan karyawan usaha sate babi berinisial M (23) dan AP (19) ditangkap polisi setelah mencuri dua sepeda motor milik mantan bos mereka di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap kedua pelaku setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat bersama Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan pencurian terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Iklan

Saat kejadian, korban sedang berada di kawasan Kali Anyar. Korban meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci. Pintu garasi juga sudah digembok.

Namun, korban kemudian mendapat informasi dari tetangga bahwa pintu garasi rumahnya terbuka. Korban segera mengecek kondisi rumah dan mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di halaman telah hilang.

“Pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang,” kata AKP Wahyu saat doorstop di Polsek Tambora, Jumat (21/8/2026).

Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, korban melihat dua orang yang dikenalnya berada di lokasi ketika pencurian berlangsung.

Polisi kemudian mengetahui kedua orang tersebut merupakan mantan karyawan korban, yakni M dan AP.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pelaku tidak merusak gembok garasi. Keduanya justru menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka garasi dan mengambil dua sepeda motor milik korban.

“Pada saat kejadian, pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikat kunci gembok tersebut,” jelas Wahyu.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian memburu kedua pelaku.

Polisi lebih dahulu menangkap AP pada 16 Agustus 2026 di kawasan Jalan Kali Sunter. Petugas mengamankan AP saat melakukan penyisiran dan tidak menemukan perlawanan dari pelaku.

Dari pemeriksaan AP, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan M. Petugas kemudian bergerak menuju kawasan Pelabuhan Muara Baru.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan M sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Tim Tiger melakukan penyisiran di wilayah Muara Baru, kemudian melihat pelaku sedang membersihkan kapal. Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” ungkap Wahyu.

Dalam pemeriksaan, M dan AP mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Keduanya memanfaatkan kesempatan karena mengetahui akses serta keberadaan kunci garasi rumah korban ketika masih bekerja.

“Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman,” tutur Wahyu.

Setelah berhasil membawa kabur dua motor tersebut, kedua pelaku menjual kendaraan hasil curian ke wilayah Indramayu. Polisi menyebut uang hasil penjualan mereka gunakan untuk membeli telepon seluler dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Hasil penjualan itu dibelikan handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan korban menjalankan usaha sate babi dan sebelumnya mempekerjakan M serta AP. Namun, hubungan kerja tersebut berakhir setelah kedua mantan karyawan itu memilih melakukan pencurian terhadap kendaraan milik korban.

Kini, M dan AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(mam/mam) 

Iklan