JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, dan Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pemeriksaan kedua pejabat tersebut berlangsung pada Rabu (8/7) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi yang terjadi pada periode 2021–2026.
Iklan
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Selain Juprizal dan Andri Yama Putra, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka terdiri atas Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo, anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Marel Hendra dan Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka setelah mengungkap kasus melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ketiganya adalah Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4 hingga 6 Juli 2026. Penyidik menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing. Sementara di Kota Pekanbaru, penyidik menggeledah sebuah kantor perusahaan jasa ekspedisi.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai dapat memperkuat pembuktian perkara.
Selain itu, pada Sabtu (4/7/2026), penyidik juga menemukan sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 keluaran 2023 yang diduga merupakan barang bukti pemberian suap. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar dalam kondisi telah menggunakan pelat nomor yang berbeda.
(cin/my)



