DEPOK, ifakta.co – Seorang pria berinisial RWP (40) ditangkap setelah melakukan perampokan di sebuah toko emas yang berada di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau dan pistol mainan untuk mengancam korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diketahui merupakan lulusan strata dua (S2). Polisi mengungkapkan, RWP nekat melakukan aksi tersebut setelah menganggur selama beberapa tahun dan terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Mei, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke dalam toko emas dengan cara melompati etalase.
Iklan
“Dengan modus operandinya, tersangka memasuki toko emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko,” kata Rizky kepada wartawan, Selasa (7/7).
Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku langsung mengancam korban menggunakan pisau. Korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku menendang dada kiri korban hingga terjatuh.
“Setelah itu, tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, dan akhirnya melarikan diri sehingga akhirnya tertangkap oleh warga,” ucap Rizky.
Saat berusaha melarikan diri, RWP juga mengeluarkan pistol mainan untuk menakut-nakuti warga yang mengejarnya.
“Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol (mainan). Jadi pistol (mainan) ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar,” ujarnya.
Polisi menyebut pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp20 juta. Namun, tidak ada emas maupun perhiasan yang berhasil diambil dari toko tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perampokan karena terdesak masalah ekonomi akibat terlilit utang.
“Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ,” kata Rizky.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan bahwa RWP merupakan lulusan program magister atau S2.
“Betul (pelaku S2),” ujar Hendra saat dimintai konfirmasi, dikutip dari detikcom, Selasa (7/7).
Sementara itu, RWP mengaku uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk melunasi utang pinjaman online yang selama ini membebaninya.
“Buat melunasi utang-utang pinjol. (Utang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja,” ucap dia.
Pelaku juga mengaku telah kehilangan pekerjaan setelah dipecat sekitar tiga tahun lalu. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan hidup hingga akhirnya memilih melakukan tindak pidana.
Atas perbuatannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.



