JAKARTA, ifakta.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan surat tuntutan.
Iklan
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sorotan Jaksa terhadap Sektor Pendidikan
JPU menilai tindakan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, jaksa menyoroti bahwa dugaan korupsi dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan nasional.
Perbuatan tersebut dinilai berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Jaksa juga mempertimbangkan tindakan Nadiem bersama terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang kini berstatus buronan.
Menurut jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, Nadiem juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung.
“Hal memberatkan lain, yakni terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia,” ujar JPU.
Jaksa turut menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Meski demikian, jaksa menyebut terdapat satu hal yang meringankan tuntutan terhadap Nadiem.
“Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap JPU.
Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Jaksa menyebut dugaan korupsi terjadi karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, sebesar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Sementara itu, kerugian lain senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar berasal dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Jaksa juga mengungkap bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Selain itu, jaksa menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cin/my)




