JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan segera mentransfer uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi sebelum batas waktu pada 15 Juli 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembayaran uang muka merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar Indonesia dapat memesan layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Iklan

“Nah itu mandatory harus, karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi, harus sudah ada DP-nya. Nah itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” ujar Dahnil di Jakarta, Rabu.

Dahnil menjelaskan Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara peserta haji menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat awal pemesanan berbagai layanan haji.

Menurutnya, dana yang harus ditransfer Indonesia mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara kurang lebih Rp4 triliun. Dana tersebut nantinya digunakan untuk membayar layanan penyelenggaraan haji saat proses pemesanan dilakukan.

“Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu Government to Government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya,” kata Dahnil.

Ia menegaskan pemerintah membutuhkan persetujuan DPR agar proses transfer dana dapat segera dilakukan sehingga tahapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi tidak mengalami kendala.

Sementara itu, terkait penunjukan penyedia layanan atau syarikah untuk musim haji 2027, Dahnil mengatakan pemerintah masih melakukan proses evaluasi. Hingga kini, Kementerian Haji dan Umrah belum menetapkan perusahaan yang akan menjadi mitra penyelenggaraan layanan haji di Arab Saudi.

(tio/my)

Iklan