TANGERANG, ifakta.co – Aktivitas pembangunan mega proyek milik pribadi berinisial (HR) di Jalan Raya Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Selain menimbulkan polusi debu yang dikeluhkan pengguna jalan, proyek tersebut juga diduga berdiri di area yang berkaitan dengan daerah aliran sungai (DAS) atau sempadan sungai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keluhan masyarakat muncul akibat aktivitas pengurugan yang menyebabkan debu berterbangan di sepanjang Jalan Raya Kresek. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar, terutama saat cuaca panas dan kendaraan lalu lalang melintas di lokasi proyek.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek milik pribadi milik (HR) tersebut diduga berada di area yang berbatasan dengan aliran sungai. Jika terbukti memanfaatkan atau mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai tanpa izin yang sesuai ketentuan, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.

Iklan

Adapun dasar hukum yang mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
  3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Aturan tersebut dibuat untuk menjaga fungsi sungai, tata kelola sumber daya air, serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.

Jika terbukti melanggar, pelaku pembangunan dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pantauan, persoalan ini juga akan dikoordinasikan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, mengingat pengelolaan sungai merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang menyatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi terlebih dahulu guna memastikan kondisi di lapangan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

Di sisi lain, diketahui DBMSDA Kabupaten Tangerang telah memasang papan informasi dan imbauan di berbagai titik aliran sungai yang berisi larangan serta ketentuan pemanfaatan sempadan sungai sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kresek Eka Fathussidki dari pertama belum ada yang kekantor dan insyallah kami akan silaturahmi dengan yang bersangkutan, ” ujarnya.

Kasie trantib satpol pp kecamatan kresek belum adanya pendataan kelokasi proyek terkait dampak lingkungan yang sedang berlangsung.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan pihak BWS belum besar hingga saat ini belum bisa menjelaskan secara terbuka mengenai status perizinan sungai sempadan yang sudah dilakukan pengecoran secara permanen oleh pihak penanggung jawab proyek milik pribadi.

Saat ditemui perwakilan HR hanya bisa menunjukkan surat perizinan bagunan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kabupaten Tangerang yang sudah ditangani oleh pejabat DTRB saat menunjukan kepada jurnalis ifakta.co

Pihak HR menambahkam semua surat menyurat perizinan sudah ada ada gak mungkin tak ada kang,” ucapnya

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan dari instansi terkait, termasuk DBMSDA dan pihak berwenang lainnya, guna memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan aturan pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Sib/lex)

Iklan