PURWOKERTO, ifakta.co – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan informasi resmi di akun instagramnya pada Senin (19/01/2026) mengenai prosedur resmi permintaan akses untuk memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi masyarakat Indonesia.

 Hak atas informasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Permohonan informasi dapat diajukan oleh masyarakat maupun Insan Diktisaintek melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemdiktisaintek.

Iklan

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID memiliki waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap untuk memberikan tanggapan. Apabila diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja.

Mekanisme Pengajuan Permintaan Informasi

Pengajuan permintaan informasi publik di Kemdiktisaintek dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pemohon dapat datang secara langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdiktisaintek yang berlokasi di Gedung D Lantai 1, Kompleks Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.

Kedua, permohonan juga dapat disampaikan secara tertulis maupun elektronik melalui alamat surel ult@kemdiktisaintek.go.id atau melalui laman resmi PPID di ppid.kemdiktisaintek.go.id.

Ketentuan dan Persyaratan Pemohon

Dalam mengajukan permintaan informasi publik, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi berikut.

Salinan identitas Pemohon, dengan ketentuan:

  • Perorangan (Warga Negara Indonesia): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Badan Hukum Indonesia: fotokopi KTP atas nama Pemohon, fotokopi akta pendirian badan hukum, surat pengesahan badan hukum dari kementerian berwenang, serta surat kuasa bermaterai dari badan hukum yang memberikan kuasa.
  1. Mengisi formulir permintaan informasi publik yang dapat diunduh melalui laman ppid.kemdiktisaintek.go.id.
  2. Mengisi surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa data dan/atau informasi yang diperoleh akan digunakan sesuai dengan tujuan permintaan.

Informasi Tambahan

Informasi lengkap terkait layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemdiktisaintek dapat diakses melalui laman ppid.kemdiktisaintek.go.id.

Dengan adanya prosedur ini, Kemdiktisaintek berharap keterbukaan informasi dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi di Indonesia.

(naf/kho)