TANGERANG, ifakta.co – Musim kenaikan kelas dan pelepasan siswa selalu menjadi momen yang dinantikan. Anak-anak pulang membawa rapor dengan wajah penuh kebahagiaan, sementara orang tua ikut bangga melihat buah hatinya melangkah ke jenjang berikutnya. Namun, di balik suasana penuh suka cita itu, tersimpan kegelisahan yang tidak sedikit dirasakan oleh para wali murid.
Salah satunya diungkapkan oleh Suntiyah (54), seorang wali murid di Kabupaten Tangerang. Ia mengaku bahagia melihat anaknya naik kelas, tetapi di saat yang sama harus menghadapi berbagai biaya yang dinilai cukup memberatkan.
“Demi anak, kami sebagai orang tua tetap berusaha membayar. Meski berat, kami tidak ingin anak merasa malu atau berbeda dengan teman-temannya,” tuturnya.
Iklan
Fenomena ini menjadi catatan yang patut mendapat perhatian. Di era digital saat ini, hampir setiap sekolah menggelar berbagai kegiatan seperti pelepasan, pentas seni, wisuda, hingga study tour. Di satu sisi kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengalaman dan kenangan bagi peserta didik, namun di sisi lain, sejumlah orang tua mengaku harus menguras tabungan, meminjam uang, bahkan mengurangi kebutuhan rumah tangga agar anak tetap dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum merata, berbagai iuran sekolah menjadi persoalan yang terus dikeluhkan. Karena itu, banyak wali murid berharap setiap kegiatan benar-benar dilaksanakan secara sukarela, transparan, dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan pendidikan tidak menjadi beban masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid pada Sekolah Swasta dan Sekolah Khusus. Sementara Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pendidikan Gratis pada Satuan Pendidikan Dasar Swasta.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.171/6345/Dindikbud yang mengatur pelaksanaan study tour dan outing class. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sekolah dilarang menyelenggarakan study tour ke luar Provinsi Banten, didorong memanfaatkan destinasi edukasi di dalam daerah, pelaksanaan kegiatan tidak boleh membebani orang tua, serta terdapat sanksi bagi kepala sekolah maupun tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan.
Catatan ini bukan untuk menghilangkan makna kebersamaan dalam kegiatan sekolah. Pelepasan dan kenaikan kelas tetap menjadi momen yang layak dikenang. Namun, semangat tersebut hendaknya tidak mengesampingkan kondisi ekonomi masyarakat.
Jika pemerintah telah menghadirkan program pendidikan gratis dan menerbitkan berbagai aturan untuk mencegah beban biaya bagi orang tua, maka implementasinya di lapangan juga perlu menjadi perhatian bersama. Transparansi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci agar tujuan pendidikan dapat tercapai tanpa menambah beban keluarga.
Pada akhirnya, senyum anak di hari kenaikan kelas akan terasa lebih bermakna apabila tidak dibayangi kegundahan orang tua yang harus berjuang keras memenuhi berbagai biaya. Pendidikan yang berkualitas semestinya dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia tanpa menghadirkan tekanan ekonomi bagi keluarga mereka.
(sib/lex)



