BANYUMAS, ifakta.co – Persoalan jaminan sosial pekerja masih menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banyumas. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Banyumas menemukan puluhan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan masuk kategori paling tidak patuh. Dinnakerin bersama BPJS Ketenagakerjaan kini membahas langkah penanganan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerin Banyumas, Tasroh, mengatakan jumlah perusahaan yang mengabaikan kewajiban jaminan sosial sebenarnya terus menurun. Sebelumnya, pada periode 2020-2023, jumlah perusahaan bermasalah bahkan mencapai ratusan.

Iklan

Kini, jumlah tersebut menyusut menjadi puluhan perusahaan. Meski begitu, pemerintah tetap meminta perusahaan memenuhi kewajibannya karena jaminan sosial menyangkut perlindungan dasar bagi pekerja.

“Dulu perusahaan yang bandel mencapai ratusan pada 2020 sampai 2023. Sekarang jumlahnya tinggal puluhan. Namun, kami tetap membahas langkah terhadap perusahaan yang paling bandel,” kata Tasroh, Jumat.

Menurut Tasroh, terdapat pola yang cukup sering muncul pada perusahaan yang tidak patuh. Perusahaan biasanya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pada tahun pertama operasional. Namun, mereka kemudian menghentikan pembayaran pada tahun berikutnya.

Karena itu, Dinnakerin tidak hanya mengandalkan imbauan. Pemerintah juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan langkah terhadap perusahaan yang terus mengabaikan kewajibannya.

“Untuk 12 perusahaan yang paling bandel, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan membahas tindakan apa yang akan kami lakukan,” ujarnya.

Sanksi Berjenjang Menanti Perusahaan Tidak Patuh

Tasroh menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial. Kewajiban tersebut mencakup BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena itu, perusahaan tidak dapat mengabaikan kepesertaan pekerja dengan alasan tertentu.

Selain itu, Dinnakerin memiliki peran untuk melakukan pembinaan sekaligus mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme penanganan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Tahapan penanganan dapat dimulai dengan teguran. Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 hingga SP 3.

Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban setelah menerima peringatan, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tasroh mengatakan perusahaan yang terus membandel dapat menghadapi pembatasan layanan kepesertaan. Ia juga menyebut konsekuensi tersebut dapat berdampak pada akses pekerja terhadap layanan ketika menghadapi risiko tertentu.

“Ada sanksinya dari BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang bandel akan mendapat sanksi sesuai ketentuan kepesertaan dan layanan,” jelasnya.

Karena itu, Dinnakerin meminta manajemen perusahaan tidak menunggu sampai pemerintah menjatuhkan sanksi. Pengusaha perlu membangun kesadaran bahwa jaminan sosial merupakan bagian dari hak pekerja.

Tasroh juga mengingatkan pekerja pada sektor formal agar memahami hak mereka. Jika perusahaan belum mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial, pekerja dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada manajemen.

“Kami mengimbau para pengusaha dan manajemen membangun kesadaran. BPJS merupakan hak dasar dan hak primer pekerja. Jangan menunggu sampai mendapat sanksi,” tegas Tasroh.

Di sisi lain, pemerintah berharap penurunan jumlah perusahaan yang tidak patuh dapat terus berlanjut. Dinnakerin akan tetap melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau kepatuhan perusahaan.

Langkah tersebut penting karena jaminan sosial tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kerja. Program tersebut juga membantu pekerja memperoleh perlindungan sosial sesuai ketentuan.

Dengan demikian, perusahaan perlu melihat kepesertaan BPJS bukan sekadar kewajiban administratif. Pemenuhan jaminan sosial juga menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga hak dan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, 12 perusahaan yang masuk prioritas penanganan kini menjadi perhatian Dinnakerin Banyumas dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berharap perusahaan segera memperbaiki kepatuhan tanpa menunggu tahapan sanksi berjalan lebih jauh.

(naf/lex)

Iklan