JAKARTA, ifakta.co – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu. Berdasarkan informasi yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia hingga pukul 11.00 WIB, harga emas Antam naik Rp8.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.606.000 per gram. Kini, harga logam mulia tersebut meningkat menjadi Rp2.614.000 per gram.
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.349.000 per gram.
Iklan
Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan perusahaan.
Dalam ketentuan transaksi buyback, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi pada saat proses buyback dilakukan.
Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia dikenai PPh sebesar 0,25 persen.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan ukuran:
- Emas 0,5 gram: Rp1.357.000
- Emas 1 gram: Rp2.614.000
- Emas 2 gram: Rp5.168.000
- Emas 3 gram: Rp7.727.000
- Emas 5 gram: Rp12.845.000
- Emas 10 gram: Rp25.635.000
- Emas 25 gram: Rp63.962.000
- Emas 50 gram: Rp127.845.000
- Emas 100 gram: Rp255.612.000
- Emas 250 gram: Rp638.765.000
- Emas 500 gram: Rp1.277.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.554.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(den/jo)


