Catatan Redaktur ifakta.co
JAKARTA, ifakta.co – Perang melawan narkotika selama ini identik dengan operasi besar aparat kepolisian, pengungkapan jaringan internasional, hingga penyitaan barang bukti dalam jumlah fantastis. Namun, di balik berbagai keberhasilan tersebut, muncul ironi yang terus mengusik kepercayaan publik.
Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, sejumlah anggota kepolisian justru terseret dalam perkara narkotika. Dugaan keterlibatan mereka beragam, mulai dari menerima setoran uang hasil peredaran narkoba hingga diduga menjadi bagian dari jaringan yang seharusnya mereka berantas.
Iklan
Rangkaian kasus itu menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya berlangsung di jalanan atau di perbatasan negara. Tantangan yang tak kalah berat juga muncul dari dalam institusi penegak hukum sendiri.
Fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau jumlah tersangka yang ditangkap. Integritas aparat penegak hukum juga menjadi faktor yang menentukan keberhasilan perang melawan narkoba.
Ironi itu semakin terasa ketika di saat bersamaan Polri justru mencatatkan kinerja besar dalam mengungkap kejahatan narkotika di berbagai daerah.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, kepolisian berhasil mengungkap 38.934 kasus peredaran narkotika di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut menjadi salah satu capaian terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya itu, Polri juga menyita sekitar 197,71 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
Barang bukti tersebut terdiri atas 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, 1,87 ton tembakau sintetis atau gorila, 6,83 kilogram heroin, 1,46 juta butir ekstasi, serta kokain dan ketamin dalam jumlah lainnya.
Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan 51.763 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 51.606 warga negara Indonesia (WNI) dan 157 warga negara asing (WNA).
Angka-angka tersebut memperlihatkan besarnya upaya negara dalam menekan peredaran narkotika. Namun, keberhasilan itu berjalan beriringan dengan fakta lain yang tidak kalah mencemaskan.
Di sejumlah daerah, aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba justru diduga ikut terseret dalam pusaran kejahatan yang sama.
Kasus-kasus itu tidak hanya memunculkan persoalan etik, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal terhadap personel yang bertugas di satuan narkoba.
Setiap perkara memang memiliki karakteristik yang berbeda. Namun, jika ditarik dalam rentang waktu 2025 hingga pertengahan 2026, sejumlah kasus tersebut memperlihatkan pola yang patut menjadi perhatian.
Beberapa di antaranya mengarah pada dugaan adanya relasi antara oknum aparat dengan pelaku peredaran narkotika. Sebagian lainnya menunjukkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menghambat upaya penegakan hukum.
Di antara berbagai kasus yang mencuat, perkara yang menyeret dua personel Polres Toraja Utara menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik.
Kasus tersebut bukan hanya berujung pada sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tetapi juga membuka dugaan adanya aliran dana dari bandar narkoba kepada aparat penegak hukum.
Perkara inilah yang kemudian menjadi salah satu potret paling jelas mengenai bagaimana ancaman narkotika dapat menembus institusi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasannya.
Toraja Utara: Saat Dugaan Setoran Bandar Menyeret Aparat Penegak Hukum
Di antara sejumlah perkara yang mencuat sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, kasus di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik. Perkara ini bukan hanya menyeret anggota kepolisian, tetapi juga membuka dugaan adanya aliran dana rutin dari bandar narkoba kepada aparat penegak hukum.
Kasus tersebut bermuara pada sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Toraja Utara. Keduanya adalah AKP Arifan Efendi dan Aiptu N yang dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Dalam pemberitaan Kompas, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy mengungkapkan bahwa kedua personel tersebut terbukti menerima uang dari seorang bandar narkoba. Sidang etik menyatakan keduanya “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang tunai sebesar Rp10 juta setiap minggu” dari pengedar narkoba bernama Evana Tipali alias Oliv.
Menurut hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga diterima secara berkala selama tiga bulan. Rentang waktu penerimaannya berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025.
Temuan itu menjadi perhatian karena dugaan aliran dana tidak terjadi sekali. Nilai yang disebut diterima setiap pekan menunjukkan adanya pola transaksi yang berlangsung secara berulang.
Informasi lain yang muncul dalam proses persidangan bahkan mengungkap angka berbeda. Sejumlah laporan menyebut nilai setoran yang diduga diterima mencapai Rp13 juta setiap minggu.
Laporan Tempo mengungkap fakta persidangan yang menunjukkan aliran dana tidak selalu diberikan secara tunai. Sebagian transaksi disebut dilakukan melalui transfer elektronik sehingga meninggalkan jejak administrasi yang dapat ditelusuri penyidik.
Temuan tersebut membuat perkara ini berkembang lebih jauh dari sekadar pelanggaran disiplin. Penyidik mulai menelusuri apakah hubungan antara bandar dan oknum aparat berlangsung secara sistematis.
Sidang etik yang digelar di Polda Sulawesi Selatan menjadi momen penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Di satu sisi, mekanisme pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya.
Namun di sisi lain, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang justru memperlihatkan besarnya tantangan yang dihadapi institusi kepolisian dalam menjaga integritas personelnya. Dugaan hubungan antara aparat dan bandar narkoba menjadi sorotan yang sulit diabaikan.
Tempo melaporkan bahwa dalam sidang etik pada 5 Maret 2026 terungkap dugaan penerimaan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp10 juta setiap pekan. Dalam perkara yang sama, proses pidana terhadap para terduga juga disebut masih terus berjalan.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada sanksi etik semata. Dugaan tindak pidana tetap diproses melalui mekanisme hukum yang berbeda.
Salah satu temuan penting dalam persidangan ialah adanya dugaan transaksi yang dilakukan melalui dua cara. Selain penyerahan uang secara langsung, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan transfer elektronik.
Pola tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian. Jejak transaksi keuangan dapat membantu penyidik memetakan hubungan antara pemberi dan penerima dana secara lebih rinci.
Kasus Toraja Utara kemudian berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara dua oknum anggota kepolisian. Perkara ini membuka ruang penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan yang bekerja di balik aliran dana tersebut.
Bagi publik, perkara ini menjadi ujian besar terhadap komitmen institusi dalam membersihkan anggotanya sendiri. Sementara bagi penyidik, tantangan utamanya adalah membuktikan seluruh rangkaian dugaan tersebut melalui alat bukti yang sah di hadapan hukum.
Siap bro. Menurut gue, setelah Subjudul 2 tentang Toraja Utara, subjudul berikutnya jangan langsung lompat ke Madiun. Lebih kuat kalau kita tuntaskan dulu alur Toraja Utara sampai pembaca paham bagaimana kasus itu terbongkar. Baru setelah itu kita tarik benang merah ke daerah lain.
Berikut Subjudul 3 dengan gaya feature investigatif, paragraf maksimal dua kalimat.
Terbongkar dari Penangkapan Bandar hingga Berujung PTDH
Kasus di Toraja Utara tidak muncul begitu saja. Perkara ini bermula dari penangkapan seorang bandar sabu di wilayah Tana Toraja yang kemudian membuka rangkaian dugaan keterlibatan oknum aparat.
Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik mulai menelusuri alur komunikasi, transaksi keuangan, hingga hubungan antara bandar dan sejumlah anggota kepolisian. Temuan-temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang lebih luas.
Polda Sulawesi Selatan kemudian mengklaim telah mengantongi bukti adanya aliran dana dari bandar sabu kepada oknum polisi. Bukti tersebut diperoleh melalui hasil investigasi dan pendalaman terhadap sejumlah dokumen serta transaksi.
Dalam pemberitaan Kompas, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy menyatakan, “dari hasil investigasi, fakta terkumpul aliran dana tersebut memang ada.” Ia juga menyebut penyidik menemukan “bukti transaksi baik secara elektronik maupun langsung.”
Temuan itu membuat arah penyidikan berkembang. Perkara yang semula berangkat dari dugaan pelanggaran etik mulai mengarah pada pembuktian dugaan tindak pidana.
Jika seluruh rangkaian transaksi dapat dibuktikan, persoalannya tidak lagi sebatas penyalahgunaan wewenang. Penyidik juga harus mengungkap apakah terdapat peran aktif aparat dalam melindungi atau mempermudah aktivitas jaringan narkotika.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, dua anggota Polres Toraja Utara tersebut lebih dulu ditempatkan di tempat khusus atau patsus. Langkah itu diambil sembari menunggu proses sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang etik akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada kedua personel tersebut. Putusan itu sekaligus menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kepolisian.
Dalam putusan yang disampaikan Polda Sulawesi Selatan, kedua anggota dinyatakan diberhentikan setelah sidang Komisi Kode Etik membuktikan mereka menerima setoran uang dari bandar narkoba. Selain PTDH, keduanya juga dijatuhi sanksi etik berupa perbuatan tercela serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Bagi institusi Polri, putusan tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin terhadap personel yang terbukti melanggar kode etik. Langkah itu sekaligus menunjukkan mekanisme pengawasan internal tetap dijalankan.
Namun, bagi masyarakat, berakhirnya sidang etik bukan berarti seluruh persoalan selesai. Publik masih menanti sejauh mana penyidikan pidana mampu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Sebab, aliran dana yang diduga berlangsung secara rutin mengindikasikan hubungan yang tidak bersifat insidental.
Di titik inilah penyidikan pidana menjadi krusial. Proses tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap individu, tetapi juga mampu mengungkap seluruh mata rantai yang diduga terkait dengan praktik peredaran narkotika
Pola yang Berulang: Dari Madiun hingga Wilayah Perbatasan
Kasus Toraja Utara bukan satu-satunya yang mencuat dalam rentang 2025 hingga pertengahan 2026. Sejumlah daerah lain juga mencatat dugaan keterlibatan oknum polisi dalam perkara narkotika dengan karakteristik kasus yang berbeda-beda.
Rangkaian peristiwa itu memperlihatkan bahwa tantangan pemberantasan narkoba tidak hanya datang dari luar institusi. Di sejumlah wilayah, dugaan penyimpangan justru muncul dari aparat yang memiliki kewenangan menindak kejahatan tersebut.
Di Kota Madiun, Jawa Timur, empat oknum anggota kepolisian dilaporkan diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika pada Januari 2026. Penanganan perkara itu menjadi perhatian karena kembali menyeret aparat penegak hukum dalam perkara narkoba.
Informasi yang beredar menunjukkan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Hingga saat itu, rincian perkara belum terungkap selengkap kasus yang terjadi di Toraja Utara.
Meski berbeda lokasi dan kronologi, kemunculan perkara serupa di daerah lain memunculkan pola yang patut dicermati. Dugaan keterlibatan aparat dalam perkara narkotika tidak lagi dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Semakin banyak kasus yang muncul di wilayah berbeda, semakin besar pula tuntutan agar sistem pengawasan internal dievaluasi. Sorotan tidak lagi hanya tertuju kepada individu pelaku, tetapi juga pada mekanisme pengawasan yang seharusnya mampu mencegah penyimpangan sejak dini.
Pengawasan terhadap personel, khususnya yang bertugas di satuan reserse narkoba, menjadi salah satu aspek yang kembali dipertanyakan. Rotasi jabatan, supervisi, hingga pengawasan terhadap gaya hidup anggota menjadi bagian dari diskusi yang terus mengemuka.
Di Kalimantan Utara, dua oknum polisi di Kabupaten Tana Tidung juga diberitakan terlibat dalam perkara narkotika sepanjang 2025. Kasus tersebut kembali menambah daftar dugaan penyimpangan aparat dalam pemberantasan narkoba.
Sorotan serupa muncul di Kabupaten Nunukan, wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di daerah ini, Kapolres Nunukan bahkan mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk ikut mengawal penanganan perkara yang melibatkan oknum polisi.
Ajakan tersebut menunjukkan bahwa transparansi menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Keterlibatan masyarakat dinilai dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyidikan.
Wilayah perbatasan seperti Nunukan memang memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi terhadap penyelundupan narkotika. Posisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara lain kerap dimanfaatkan jaringan internasional sebagai jalur distribusi barang haram.
Dalam kondisi seperti itu, integritas aparat menjadi benteng utama. Ketika aparat yang bertugas di wilayah rawan justru diduga terlibat, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga memengaruhi rasa aman masyarakat.
Kasus lain juga mencuat di Provinsi Riau. Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial AS ditangkap bersama tiga rekannya atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Perkara tersebut memperlihatkan bahwa ancaman infiltrasi jaringan narkoba tidak mengenal batas wilayah. Dugaan keterlibatan aparat muncul di berbagai daerah dengan pola dan modus yang berbeda.
Jika seluruh rangkaian kasus itu ditempatkan dalam satu garis waktu, terlihat adanya tantangan yang sama. Pemberantasan narkoba tidak hanya menuntut keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan aparat penegak hukum tetap berada di luar lingkaran kejahatan.
Bagi masyarakat, setiap perkara yang melibatkan aparat membawa konsekuensi yang lebih besar dibandingkan kejahatan biasa. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya proses penegakan hukum, melainkan juga kepercayaan terhadap institusi yang menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika.
Mantap, bro. Ini bagian terakhir yang menurut gue paling penting. Di sini kita tutup dengan gaya feature investigatif yang kuat, tetapi tetap berpijak pada fakta. Gue juga menghilangkan kalimat “Redaksi berpandangan” agar artikel lebih objektif dan sesuai kaidah jurnalistik.
Dua Jalur Penegakan, Satu Ujian Integritas
Kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian umumnya berjalan melalui dua mekanisme penegakan hukum. Jalur pertama adalah proses etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), sedangkan jalur kedua adalah proses pidana apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Dalam perkara Toraja Utara, kedua mekanisme tersebut berjalan bersamaan. Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara proses pidana terhadap dugaan tindak pidana disebut masih terus berlangsung.
Pemisahan kedua jalur tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Sanksi etik menjaga disiplin dan kehormatan institusi, sedangkan proses pidana bertujuan menguji dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Bagi masyarakat, proses etik saja belum tentu menjawab seluruh pertanyaan. Publik juga menaruh perhatian pada sejauh mana penyidikan pidana mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Keterbukaan penanganan perkara menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Informasi yang disampaikan secara jelas dapat memperkuat keyakinan masyarakat bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, ruang informasi yang terbatas berpotensi memunculkan spekulasi. Karena itu, transparansi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas penegakan hukum.
Integritas Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba
Seragam kepolisian bukan sekadar identitas profesi. Di baliknya melekat kewenangan negara sekaligus kepercayaan masyarakat untuk menegakkan hukum secara adil.
Ketika seorang aparat diduga terlibat dalam jaringan narkotika, dampaknya tidak hanya berhenti pada individu yang bersangkutan. Peristiwa tersebut juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan.
Di sisi lain, langkah penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal tetap berjalan. Penempatan di tempat khusus, sidang etik, hingga PTDH menjadi bagian dari upaya menjaga integritas organisasi.
Meski demikian, penindakan terhadap individu belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Upaya pencegahan melalui penguatan sistem pengawasan, pembinaan personel, serta pengawasan terhadap satuan yang menangani perkara narkotika tetap menjadi tantangan yang harus dijawab.
Rangkaian kasus yang mencuat sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026 memperlihatkan bahwa perang melawan narkoba memiliki dua medan sekaligus. Yang pertama adalah menghadapi jaringan peredaran narkotika, sedangkan yang kedua memastikan aparat penegak hukum tetap bebas dari pengaruh jaringan tersebut.
Data pengungkapan puluhan ribu kasus narkotika yang disampaikan Polri menunjukkan besarnya upaya negara dalam memberantas kejahatan ini. Namun, berbagai perkara yang melibatkan oknum aparat juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan operasi harus berjalan seiring dengan penguatan integritas di dalam institusi.
Momentum Hari Anti Narkoba Dunia menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang disita atau banyaknya pelaku yang ditangkap. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan seluruh institusi penegak hukum menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, perang melawan narkoba bukan hanya tentang memburu para bandar dan memutus jalur distribusi. Perang tersebut juga menuntut keberanian untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi di dalam tubuh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
(my/my)



