TANGERANG, ifakta.coKejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2026 bagi pemerintah desa dan masyarakat di enam kecamatan wilayah Koordinator II Kabupaten Tangerang. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Sepatan, Senin (22/6/2026), tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, jajaran Kejaksaan, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota, para camat dari wilayah Koordinator II, unsur TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, kader PKK, karang taruna, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, H. Maskota, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan jajaran kejaksaan yang telah memberikan pembekalan hukum kepada para kepala desa dan masyarakat.

Iklan

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tangerang dan jajaran Kejaksaan yang telah hadir serta memberikan sosialisasi dan pembinaan hukum kepada kepala desa di wilayah enam kecamatan Koordinator II Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa maupun masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, program sosialisasi serupa akan terus dilaksanakan secara bergilir di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

Sementara itu, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik pelaksanaan sosialisasi Kadarkum sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum dan mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih serta berintegritas.

“Kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertib, dan berkeadilan. Karena itu, kami berharap seluruh desa di Kabupaten Tangerang dapat terus meningkatkan status sebagai desa sadar hukum melalui pembentukan dan pembinaan kelompok Kadarkum yang aktif,” kata Maesyal Rasyid.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari jajaran Kejaksaan menyampaikan berbagai materi strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Materi yang disampaikan meliputi pencegahan tindak pidana korupsi dana desa, bahaya penyalahgunaan narkotika, perlindungan perempuan dan anak, penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice, hingga pemanfaatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai sarana konsultasi hukum bagi pemerintah desa.

Para peserta mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang dapat menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada keluarga dan lingkungan sekitar.

Sosialisasi Kadarkum 2026 menjadi salah satu langkah strategis Kejati Banten bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membangun budaya hukum yang kuat di tingkat desa, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran hukum.

(sib/lex)

Iklan