JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP yang menyebabkan korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NN dan NZ. Keduanya diduga menawarkan paket haji khusus yang tidak pernah diberangkatkan meski korban telah menyetorkan dana dalam jumlah besar.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus bermula ketika korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus Mujamalah dengan fasilitas VIP.

Iklan

“Kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi,” kata Maruli dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Setelah melakukan pembahasan lebih lanjut terkait peningkatan fasilitas, korban akhirnya sepakat memberangkatkan 19 calon jemaah haji. Biaya perjalanan kemudian disepakati sebesar Rp450 juta untuk setiap jemaah.

Maruli menjelaskan, korban selanjutnya mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar yang diajukan pihak penyelenggara.

“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara,” ujarnya.

Menurut kesepakatan, para calon jemaah dijadwalkan berangkat pada 16 Mei. Namun, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.

Selama proses itu, para tersangka terus memberikan alasan bahwa penerbitan visa mengalami keterlambatan. Hingga akhirnya, visa haji yang dijanjikan tidak pernah terbit.

“Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” kata Maruli.

Merasa menjadi korban penipuan, AW kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. Laporan itu menjadi dasar penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tersangka NZ diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

“Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Maruli.

Berdasarkan hasil penyidikan, NN diduga berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan calon jemaah. Sementara itu, NZ diduga membantu menyediakan rekening penampungan untuk menerima pembayaran dari korban.

“Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Maruli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP juncto Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan yang disangkakan.

(sib/lex)

Iklan