JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas Haji DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera merampungkan dan mengesahkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian.

Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan mobilitas warga negara Indonesia, termasuk mencegah praktik haji ilegal.

Rieke menegaskan, keberadaan Perpres keimigrasian akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengawasi perjalanan WNI ke luar negeri, khususnya jemaah haji dan umrah.

Iklan

“Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujarnya jelang keberangkatan ke Tanah Suci.

Ia menilai, penguatan sistem keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga penting untuk melindungi WNI dari berbagai potensi kejahatan lintas negara, termasuk tindak pidana perdagangan orang.

Percepat Regulasi dan Perketat Pengawasan

Rieke mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, modus keberangkatan ilegal kerap memanfaatkan jalur visa umrah maupun wisata. Celah ini dinilai harus segera ditutup melalui penguatan regulasi dan sistem pengawasan.

“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” kata Rieke.

Tim Pengawas Haji DPR berharap Perpres tersebut dapat memperketat pengawasan di pintu keluar masuk negara. Dengan demikian, ruang gerak praktik perjalanan ilegal bisa ditekan secara signifikan.

Selain itu, pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan ibadah haji yang lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Soroti Penggunaan Visa Nonresmi

Menjelang puncak musim haji 2026, Rieke kembali menyoroti praktik penggunaan visa nonresmi untuk berhaji. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena melibatkan berbagai aspek pengawasan.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus melibatkan lintas lembaga agar lebih efektif. Di sisi lain, celah dalam tata kelola keimigrasian juga perlu segera diperbaiki.

“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” kata Rieke saat hendak berangkat ke Tanah Suci, Senin, 18 Mei.

Ia menegaskan, DPR tidak berperan sebagai pelaksana teknis, melainkan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. Oleh karena itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, akan menjadi fokus dalam pengawasan di Arab Saudi.

(wli/wli)