BALI, ifakta.co – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural (haji ilegal) di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (22/5) malam.

Rombongan tersebut diduga hendak menuju Arab Saudi melalui jalur Malaysia untuk menjalankan ibadah haji dakhili menggunakan kartu izin tinggal atau iqama Arab Saudi.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP R. Ritonga, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Iklan

Petugas mendapati adanya rombongan calon jemaah yang hendak terbang ke Malaysia melalui terminal internasional Bandara Ngurah Rai.

“Setelah menerima informasi dari Imigrasi, anggota satreskrim langsung mendatangi terminal keberangkatan Internasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Ritonga, Senin (25/5).

Dari hasil pemeriksaan awal, para calon jemaah diduga akan melanjutkan perjalanan dari Malaysia menuju Arab Saudi menggunakan skema haji nonprosedural.

Polisi kemudian melakukan pencegahan keberangkatan terhadap seluruh rombongan karena diduga tidak mengikuti mekanisme resmi penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan pemerintah.

“Petugas melakukan pencegahan keberangkatan dan pendalaman terhadap 13 orang calon jemaah haji yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural,” jelasnya.

Polisi Dalami Dugaan Penyelenggara Haji Ilegal

Dalam proses penyelidikan sementara, para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket keberangkatan haji dengan biaya mencapai Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang.

Mereka diarahkan berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia dan selanjutnya menuju Arab Saudi.

Beberapa calon jemaah juga mengaku pernah menjalani ibadah umrah menggunakan visa kerja. Selain itu, mereka diarahkan membuat iqama yang disebut-sebut akan dipakai untuk mengikuti ibadah haji dakhili di Arab Saudi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, dan 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.

Adapun 13 calon jemaah yang diperiksa masing-masing berinisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo hingga Makassar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan seluruh calon jemaah tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing.

“Untuk sementara 13 calon jemaah haji nonprosedural tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke kampung halamannya masing-masing. Sedangkan terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas,” ujar Ipda I Gede Suka Artana.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji cepat tanpa prosedur resmi.

“Masyarakat diimbau untuk memastikan biro perjalanan maupun penyelenggara haji memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas karena berpotensi menimbulkan kerugian,” tambahnya.

Saat ini Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Satgas Haji Polri guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji nonprosedural.

(adi/my)