JAKARTA, Ifakta.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai ditarik kembali secara bertahap oleh pemerintah. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.
“Secara bertahap, iya (sudah mulai dikembalikan ke pemerintah),” ujar Astera kepada awak media di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Kronologi Penempatan Dana
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menempatkan dana SAL yang berasal dari Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun ke sektor perbankan sejak September 2025. Dana jumbo tersebut disalurkan ke lima bank nasional yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyokong likuiditas mereka, yaitu:
Iklan
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
Dalam perkembangannya, fasilitas penempatan dana tersebut kemudian ditambah lagi sebesar Rp 100 triliun, sehingga total dana SAL pemerintah yang parkir di bank pelat merah mencapai Rp 300 triliun. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti lini masa penambahan dana maupun jadwal detail penarikan totalnya.
OJK Jamin Likuiditas Aman
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, turut mengonfirmasi adanya penarikan dana SAL pemerintah dari bank-bank Himbara tersebut. Mengenai waktu pelaksanaan dan mekanismenya, Dian menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
OJK juga meyakini bahwa proses pengembalian dana ini tidak akan mengganggu stabilitas sektor keuangan nasional.
“Saya yakin Menteri Keuangan dan Gubernur BI akan mempertimbangkan hal tersebut dengan matang, sehingga proses transisinya dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan terhadap likuiditas perbankan,” ujar Dian dikutip dari Antara.
(Fa/fza)


