BANYUMAS, ifakta.co – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian aset tower telekomunikasi yang terjadi di sejumlah wilayah lintas kabupaten. Polisi menangkap tiga pria yang diduga menjadi spesialis pencurian kabel dan perangkat tower BTS.
Kasus tersebut bermula saat Polresta Banyumas menerima dua laporan pencurian tower seluler di wilayah Kecamatan Wangon dan Kecamatan Ajibarang. Polisi kemudian langsung menelusuri lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menjelaskan, kasus pertama terjadi di tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon. Sementara itu, kasus kedua terjadi di tower BTS milik salah satu operator seluler di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.
Iklan
“Dari dua laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kami berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan opsnal,” kata Petrus, Kamis (21/5).
Tiga Pelaku Asal Sumbang Tertangkap
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial KS (48), SW alias T (36), dan AA (28). Ketiganya berasal dari Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan KS ikut terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda. Polisi juga menduga komplotan tersebut sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa di wilayah lain.
“Dalam aksi di Wangon, para pelaku diduga mencuri pipa grounding beserta kabel sepanjang kurang lebih 35 meter. Sedangkan di Ajibarang, komplotan tersebut mengambil enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter,” terangnya.
Aksi pencurian itu menyebabkan kerugian sekitar Rp14,7 juta. Selain merugikan perusahaan, pencurian kabel tower juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyarakat.
Polisi Sita Mobil dan Alat Pemotong Kabel
Saat menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi menemukan satu unit mobil merah yang diduga menjadi kendaraan operasional saat beraksi.
Selain itu, polisi juga menyita alat pemotong kabel, gunting paralon, kunci ring, tang potong, harness, tas operasional, pakaian pelaku, hingga dokumen milik perusahaan korban.
Seluruh barang bukti kini mendukung proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan aksi pencurian lain.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lintas Kabupaten
Polresta Banyumas terus mengembangkan kasus tersebut setelah para tersangka mengaku pernah menjalankan aksi pencurian di banyak lokasi berbeda.
Kapolresta Banyumas menyebut penyidik kini menelusuri sejumlah tempat kejadian perkara di Banyumas, Cilacap, hingga Pemalang.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap pengakuan para tersangka yang menyebut telah beraksi di puluhan TKP lintas kabupaten di Banyumas, Cilacap dan Pemalang. Setiap lokasi akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Petrus menegaskan bahwa pencurian aset telekomunikasi menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Menurutnya, kejahatan tersebut menyasar fasilitas penting yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kejahatan yang menyasar infrastruktur vital masyarakat. Pencurian aset telekomunikasi bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu konektivitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Polresta Banyumas juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi dan fasilitas umum lainnya.
Polisi meminta warga segera melapor apabila melihat orang mencurigakan di sekitar tower BTS, gardu listrik, maupun jaringan utilitas lain, terutama pada malam hingga dini hari.
Menurut polisi, laporan cepat dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mencegah gangguan layanan publik sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini menghadapi Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
(naf/kho)



