BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Optimalkan Program Relaksasi Tunggakan

- Jurnalis

Senin, 21 Desember 2020 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat terus mengoptimalkan program relaksasi tunggakan iuran untuk dapat dimanfaatkan bagi peserta JKN-KIS.

Bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Herman Dinata Mihardja menyebut seluruh peserta dapat memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban tunggakan mereka di kala masa pandemi Covid-19.

“Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dapat memanfaatkan program relaksasi tunggakan yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 mendatang,” jelas Herman.

Herman mengakui bahwa di tengah masa pandemi Covid-19 ini, banyak pekerja yang terkena dampak adanya pemutusan kerja di perusahaan masing-masing.

Namun, dengan adanya program relaksasi tunggakan iuran, Herman menyebut program tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk menjaga status kepesertaan JKN-KISnya tetap aktif dan dapat digunakan saat jatuh sakit.

Herman menambahkan bahwa program relaksasi tunggakan ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

Nantinya peserta akan dimudahkan dengan membayarkan enam bulan iuran tertunggak ditambah satu bulan berjalan terlebih dahulu.

Kemudian sisa atas tunggakan tersebut dapat dicicil sesuai kemampuan peserta dan harus dilunasi maksimal pada akhir bulan Desember 2021.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Hingga saat ini, BPJS Kesehatan Jakarta Pusat terus melakukan upaya untuk memaksimalkan program ini diantaranya melalui petugas telecolection serta Kader JKN. Keduanya yang diberikan tugas untuk mengingatkan dan mengimbau peserta agar melakukan pembayaran secara tepat waktu juga tak lupa mensosialisasikan program ini kepada peserta,” tambah Herman.

Theresia sebagai salah satu Kader JKN di wilayah Jakarta Pusat hingga saat ini terus mengingatkan warga di wilayah binaannya terkait program relaksasi tunggakan.

Menurutnya program ini menjadi salah satu kabar baik bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Saya sebagai Kader JKN tentunya berharap agar warga binaan saya memanfaatkan program relaksasi tunggakan ini. Karena dapat mempermudah mereka juga untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Menurutnya, bagi peserta yang menemui kendala dalam proses pendaftaran relaksasi tunggakan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau datang langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Diharapkan seluruh peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan tidak menyia-nyiakan program relaksasi tunggakan yang akan segera berakhir pada akhir bulan ini.

Berita Terkait

PT KCN Salurkan Dana CSR untuk Bangun Panggung Permanen di RW 011 Rusunawa Marunda
Gawat! Jaktim Darurat Pil Koplo, Pedagang Akui Koordinasi dengan APH
Pemerintah Abai Harga Bawang Pengusaha Warteg Terancam Gulung Tikar
Dukungan ke Iqbal Irsyad Sebagai Ketua PWI Jaya Semakin Besar dan Kuat
Ketua Umum PWI Buka Pra-UKW Riau dan Papua Tengah Diikuti oleh 60 Peserta
Tradisi Lebaran ala Betawi, Warga Duri Kosambi Jalani Halal Bihalal Selama 7 Hari
Jelang Lebaran, Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Menabur Kasih di TPST Bantar Gebang
Jelang Hari Raya Majalah Exclusive Komunitas Todays Kembali Bagikan Sembako

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 09:38 WIB

Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada

Kamis, 25 April 2024 - 09:14 WIB

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Rabu, 24 April 2024 - 18:31 WIB

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

Rabu, 24 April 2024 - 17:25 WIB

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Rabu, 24 April 2024 - 17:05 WIB

Tono Darussalam Ketua MPC PP Kota Tangerang : Aset Pemkab Ratusan Milyar Terbengkalai dan Kumuh

Rabu, 24 April 2024 - 15:55 WIB

Sadis, Tante Kandung Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun

Selasa, 23 April 2024 - 21:03 WIB

Lewat Perwal No.47 Tahun 2019, Senjata Pemkot Tangsel Berantas Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Berita Terbaru

Regional

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:14 WIB

Regional

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 Apr 2024 - 17:25 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca