JAKARTA, ifakta.co – BPJS Kesehatan terus meningkatkan kemudahan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam pembayaran iuran bulanan. Kini peserta dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal digital yang lebih praktis dan mudah dijangkau.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi, mengatakan peserta JKN tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan untuk membayar iuran. Beragam pilihan pembayaran telah tersedia, mulai dari mobile banking, minimarket, kantor pos hingga berbagai platform e-commerce.

Menurut Unting, kemudahan tersebut merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan akses layanan yang cepat dan efisien bagi seluruh peserta.

Iklan

Pembayaran Iuran JKN Kini Semakin Mudah

Kemudahan pembayaran iuran JKN tidak hanya diperuntukkan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Peserta yang telah beralih segmen menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga tetap dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia.

Meski status kepesertaan berubah, peserta tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran yang masih tercatat.

“Peserta tetap harus menyeleasikan tunggakan iuran JKN walaupun sudah alih segmen karena sifatnya kewajiban masing-masing peserta. Memang, status peserta tetap aktif saat pindah segmen kepesertaan, namun tunggakan peserta tersebut tetap ada. Kami mengimbau peserta yang masih memiliki tunggakan untuk bisa diselesaikan, bisa dengan dibayar sekaligus atau dengan mekanisme cicilan melalui Program REHAB atau rencana pembayaran bertahap,” kata Unting dalam jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Barat, Kamis (18/6).

Selain itu, peserta mandiri juga dapat memanfaatkan fitur autodebet untuk menghindari keterlambatan pembayaran setiap bulan. Fitur tersebut dinilai efektif dalam menjaga status kepesertaan tetap aktif.

Program REHAB Bantu Peserta Melunasi Tunggakan

Untuk membantu peserta yang mengalami kesulitan membayar tunggakan sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang memiliki tunggakan antara empat hingga 24 bulan. Melalui skema tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk mencicil pembayaran hingga seluruh tunggakan selesai dilunasi.

Unting menjelaskan, meskipun ada peserta yang menunggak hingga lima tahun, BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan maksimal 24 bulan tunggakan ditambah satu bulan berjalan. Sisa tunggakan di luar ketentuan tersebut tidak dibebankan kepada peserta.

Program REHAB diharapkan dapat menjadi solusi bagi peserta yang merasa keberatan jika harus melunasi seluruh tunggakan dalam satu kali pembayaran.

Terkait denda, Unting menegaskan bahwa peserta tidak dikenakan sanksi hanya karena terlambat membayar iuran.

“Peserta tidak akan dikenakan denda jika terlambat membayar iuran. Kalau hanya rawat jalan, tidak dikenakan denda. Tapi kalau rawat inap dalam waktu 45 hari sejak bayar tunggakan, maka akan dikenakan denda 5 persen dikali jumlah bulan tunggakan dan biaya pelayanan pada diagnosis awal. Bulan tunggakan yang dihitung maksimal 12 bulan dengan total denda maksimal 20 juta rupiah tapi biasanya jauh lebih rendah dari itu. Setelah 45 hari berlalu tanpa rawat inap, maka status kepesertaan akan kembali normal tanpa denda tambahan,” jelas Unting.

Ratusan Perusahaan di Jakarta Barat Masih Menunggak

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa keberlangsungan kepesertaan JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab peserta individu. Pemberi kerja atau badan usaha juga wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Karena itu, perusahaan diminta patuh terhadap regulasi dengan mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam Program JKN serta membayar iuran secara rutin setiap bulan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 527 badan usaha masih memiliki tunggakan iuran JKN dengan total nilai mencapai Rp3.936.210.985.

Data tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerjanya.

Unting juga mengimbau peserta maupun perusahaan untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan resmi BPJS Kesehatan lainnya.

“Pastikan status kepesertaan selalu aktif, termasuk pemberi kerja agar selalu memastikan pekerjanya terlindungi program JKN dengan rutin membayar iuran. Jika membutuhkan informasi atau penyampaian keluhan terkait program JKN dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan administrasi melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tutup Unting.

(my/my)

Iklan