DPRD Tangkot Sidak PT. Sentra Asritama Soal Instalasi Pengolahan Air tak Berizin

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PT. Sentra Asritama di Jalan Halmahera, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut adanya intake tidak berizin serta mangkirnya pihak PT. Villa Permata Cibodas yang enggan penuhi panggilan hingga disegel.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, tindak lanjut adanya pelanggaran dari dua perusahaan yang bernaung di Management Departemen Air Lippo Group tersebut, dikarenakan banyaknya kerugian serta dampak yang terjadi bagi masyarakat yang berdomisili di Panunggangan Barat.

“Makanya kita turun mengechek instalasi pengolahan airnya,” tegasnya,

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu pun menyimpulkan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha swasta diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pelayanan Air Minum Di Wilayah Kota Tangerang, dimana setiap pengelolaan air minum yang diusahakan oleh swasta atau badan hukum, wajib terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari walikota serta wajib bekerja sama dengan PDAM,

” Perda nomor 14 tahun 2002, mengatur bagi swasta yang Ingin membangun usaha air, wajib berizin dan berkerjasama dengan PDAM,” tegas Turidi.

Lanjut turidi bahwa SKPD, dan Asda 1 sepakat dengan DPRD, Intek Villa Permata Cibodas akan dilanjut kalau mau berkerjasama dengan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.

“Dan kita juga sudah melakukan hearing dengan SKPD dan Asda I, bilamana ini mau dilanjutkan harus bekerjasama dengan PDAM Kota Tangerang, sehingga wilayah sekitar panunggangan ini bisa terairi juga untuk memaksimalkan debit air yang ada,” tegasnya.

Pengolahan jumlah debit air PT. Sentra Asritama diketahui 10.500.000 per hari yang pendistribusiannya mencakup sekira ke 3.000 hunian cluster.

“Kita tidak ingin pihak departemen air ini mengeksploitasi air Sungai Cisadane tanpa menghiraukan pola-pola yang ada,” terangnya.

Selain itu, DPRD Kota Tangerang akan menguji hasil laboratorium dari sample air yang diambil dari tiga mesin pengolahan untuk diketahui kelayakan asal sumber airnya.

“Kita akan uji, apakah air tersebut memang dari Sungai Cisadane langsung, ataukah bersumber dari aliran PDAM TKR,” tukasnya.

Lebih jauh Turidi menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bilamana perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan Pemkot Tangerang.

“Kami akan tutup intake tidak berizin ini,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut juga turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang H Junadi beserta jajaran, Lurah Panunggangan Barat Said Sanusi, Warga Kampung Kebon Kelapa Panunggangan Barat, Kepolisian Polsek Jatiuwung, Komunitas PECI SUCI, serta LSM Bintang Merah Indonesia.

(ham)

Berita Terkait

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Bacalon Walikota Tangerang Helmy Halim Siap Bangun Gedung Pers Bersama
PUPR Kota Tangerang Diduga Mengeluarkan Anggaran TA 2023 Untuk Membayar Kegiatan Fiktif Rp 40 Milyar
27 ASN Pemkot Tangerang Diduga Terlibat Kasus Praktek Perjokian Sertifikasi Barjas
Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada
Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia
Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 21:58 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Bacalon Walikota Tangerang Helmy Halim Siap Bangun Gedung Pers Bersama

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WIB

27 ASN Pemkot Tangerang Diduga Terlibat Kasus Praktek Perjokian Sertifikasi Barjas

Kamis, 25 April 2024 - 09:38 WIB

Tiga Perwira TNI AD Raih Cumlaude Gelar Doktor di Universitas Gajah Mada

Kamis, 25 April 2024 - 09:14 WIB

Tindak Tegas, Pilar Gunting Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Rabu, 24 April 2024 - 18:31 WIB

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia

Rabu, 24 April 2024 - 17:25 WIB

Kota Tangerang dan Kota Yantai Sepakat Jadi Sister City

Rabu, 24 April 2024 - 17:21 WIB

Babinsa Serka A Kosim Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan MUI Kec Kemiri Masa Khidmat 2023-2028

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca