JAKARTA, Ifakta.co – Seruan Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di Tiktok @kevins x dan @mogwli, agar seluruh aparatur negara membersihkan diri dari praktik korupsi dinilai harus dimaknai lebih luas.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada kerugian keuangan negara, tetapi juga harus menyentuh praktik kolusi dan nepotisme (KKN) yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.
Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, diminta memahami secara utuh ketentuan hukum mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketiga persoalan tersebut tidak boleh dipisahkan dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam pandangan pihak yang menyampaikan kritik tersebut, Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas agar seluruh aparatur negara berani membersihkan diri dan tidak lagi terlibat dalam praktik korupsi.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak sekadar menjalankan penindakan terhadap perkara yang mengakibatkan kerugian negara, tetapi juga berani mengungkap dugaan persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, perlindungan terhadap kepentingan tertentu, serta praktik yang menghambat penegakan hukum.
Menurut Prabowo dalam video tersebut, pemberantasan mafia tanah, mafia tambang, mafia pencucian uang hingga praktik penyimpangan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) seharusnya bukan pekerjaan yang sulit apabila aparat benar-benar menjalankan kewenangannya secara profesional dan independen.
Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan dinilai memiliki sumber daya manusia, kewenangan, perangkat pendukung, serta anggaran negara yang memadai untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan tersebut.
Namun, persoalan menjadi berbeda apabila terdapat oknum yang justru diduga bekerja sama, melindungi, membiarkan, atau menghalang-halangi proses pengungkapan suatu perkara.
“Kalau aparat penegak hukum memiliki niat membantu program Presiden untuk memberantas mafia-mafia, sebenarnya tidak sulit. Namun, apabila ada yang justru bersekongkol, melindungi, dan menutup-nutupi, persoalannya menjadi sangat berbeda,” demikian kritik yang disampaikan.
Aparat Negara Diminta Berani Melawan Penyimpangan
Kritik tersebut juga menyoroti pentingnya integritas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas negara. Aparat diminta tidak menjadikan kepentingan pribadi maupun kelompok sebagai alasan untuk menyiasati peraturan perundang-undangan.
Bahkan, kepatuhan terhadap hukum harus tetap menjadi prinsip utama meskipun bertentangan dengan kepentingan atasan atau pihak yang memiliki kekuasaan.
Setiap aparatur negara diharapkan berani menolak perintah yang bertentangan dengan hukum serta menyampaikan kebenaran meskipun berisiko menimbulkan ketidaknyamanan.
Menurutnya, pengkhianatan terhadap amanah jabatan bukan hanya merugikan negara dan rakyat, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan generasi sekarang dan mendatang terhadap institusi pemerintahan.
Karena itu, momentum pemerintahan Presiden Prabowo diharapkan menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola negara, mengakhiri praktik perlindungan terhadap mafia, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Perhutani dan Legalitas Penguasaan Hutan Dipertanyakan
Salah satu BUMN yang menjadi sorotan adalah Perum Perhutani. Pihak yang menyampaikan kritik mempertanyakan dasar hukum pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 2,4 juta hektare lebih di Pulau Jawa dan Madura.
Persoalan yang diangkat meliputi asal-usul penguasaan tanah, dokumen Berita Acara Tata Batas (BATB), serta dasar hukum yang menjadi landasan pengelolaan kawasan hutan oleh Perhutani.
Menurutnya, dokumen BATB yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kedudukan hukum, objek, batas wilayah, dan proses peralihannya kepada negara maupun pengelola kawasan hutan.
Ia juga mempertanyakan bukti penyerahan fisik kawasan serta keputusan pemerintah yang menjadi dasar penetapan luas wilayah pengelolaan Perhutani.
Selain itu, muncul pula kritik mengenai dugaan praktik pungutan atau pembagian hasil terhadap masyarakat yang menanam kopi dan tanaman lainnya di kawasan yang dikelola Perhutani, termasuk ketika tanaman tersebut ditanam menggunakan modal dan tenaga masyarakat sendiri.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam konteks hukum kehutanan, ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Tahapan tersebut mencakup penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan hutan.
Karena itu, pemerintah dan Perhutani didorong membuka dokumen serta dasar hukum pengelolaan kawasan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan dengan masyarakat.
PTPN Juga Disorot, Asal-Usul Tanah dan HGU Diminta Dibuka
Selain Perhutani, persoalan penguasaan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) juga menjadi perhatian.
Kritik diarahkan pada asal-usul tanah yang kemudian menjadi objek Hak Guna Usaha (HGU) maupun hak pengelolaan yang diberikan kepada perusahaan negara tersebut.
Pihak yang menyampaikan kritik mempertanyakan proses peralihan hak atas tanah, terutama terhadap lahan yang sebelumnya diklaim memiliki keterkaitan dengan tanah kerajaan, kesultanan, tanah perdikan, maupun tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurut pandangannya, dokumen penguasaan lahan yang diterbitkan pemerintah kolonial Belanda perlu ditelusuri kembali untuk memastikan status hukum tanah dan proses peralihannya setelah Indonesia merdeka.
Ia menegaskan bahwa dokumen HGU pada prinsipnya memberikan hak untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu dan ketentuan tertentu, bukan menjadikan pemegang HGU sebagai pemilik tanah.
Oleh karena itu, asal-usul tanah, riwayat penguasaan, proses peralihan hak, serta dasar penerbitan HGU harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Persoalan tersebut perlu diteliti secara objektif dengan memperhatikan bukti sejarah, dokumen pertanahan, ketentuan hukum agraria, dan keputusan administrasi negara yang berlaku.
BUMN Merugi Jangan Terus Dibebani Negara
Kritik terhadap Perhutani dan PTPN juga dikaitkan dengan agenda pembenahan BUMN yang menjadi perhatian Presiden Prabowo.
BUMN yang terus-menerus mengalami kerugian dan membebani keuangan negara dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Penggunaan anggaran dan aset negara harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu.
Rencana penataan jumlah BUMN, termasuk wacana penyederhanaan hingga sekitar 300 perusahaan, diharapkan dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Perusahaan yang masih memiliki prospek dan memberikan manfaat bagi negara perlu diperkuat, sementara perusahaan yang terus membebani keuangan negara harus dievaluasi berdasarkan hasil audit, kinerja, dan ketentuan hukum.
Karyawan yang memiliki integritas dan kompetensi juga perlu mendapatkan perhatian dalam proses restrukturisasi.
Pada akhirnya, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga proaktif menelusuri berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Momentum pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dinilai harus menjadi gerakan bersama untuk membenahi institusi negara.
“Jangan menunggu sampai pensiun, ketika sudah tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan baru berani bertindak. Selama masih memiliki jabatan dan kewenangan, gunakan semuanya untuk kepentingan negara dan rakyat,” demikian pesan yang disampaikan.
Penegakan hukum yang berintegritas, transparansi pengelolaan aset negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Negara Indonesia dibangun melalui perjuangan panjang para pendahulu. Karena itu, setiap aparatur negara memiliki tanggung jawab menjaga amanah kemerdekaan dengan menjalankan tugas berdasarkan hukum, keadilan, dan kepentingan rakyat. (Sumber: Video Tiktok Mogwli dan Kevins x)
(tio/tio)




























