JAKARTA, ifakta.co – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang diduga menjalankan penyadapan.
Kholid menilai kasus tersebut menyentuh persoalan keamanan komunikasi kepala negara. Ia mendorong penyidik mengungkap pihak yang merancang kegiatan, mengeluarkan perintah, dan memanfaatkan hasil sadapan.
“Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan yang merupakan tanggung jawab negara. Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan karena menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, dan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Kholid kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Ia menyebut penyadapan tanpa dasar kewenangan yang sah sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan serius. Karena itu, Kholid meminta penyidik menyusun perkara berdasarkan bukti dan memeriksa semua pihak yang diduga berperan.
“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
PKS juga mengingatkan bahwa hak warga negara harus tetap terlindungi. Kholid menegaskan perbedaan pandangan politik maupun kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tindakan penyadapan atau intimidasi.
“Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang. Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” kata Kholid.
Lebih lanjut, Kholid meminta institusi kepolisian menjadikan pengusutan kasus tersebut sebagai kesempatan untuk memperkuat profesionalitas dan sikap tidak memihak. Ia mendorong peningkatan pengamanan komunikasi kepresidenan serta perlindungan saksi dan pelapor.
“Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu. Integritas, profesionalitas, dan sikap tidak memihak merupakan fondasi kepercayaan rakyat kepada Polri,” ujar dia.
“Menjaga marwah Polri berarti memastikan institusi ini berani mengungkap kebenaran, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahannya. Martabat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus dijaga, hak warga harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Pengusutan yang tuntas serta pembenahan yang nyata akan memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara dan Polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan penetapan tiga tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Polisi menyebut Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam perkara tersebut.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep juga menyebut salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran adalah nomor Presiden. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya. Seluruh dugaan itu masih harus diuji melalui proses hukum.
(mam/mby)



























