JAKARTA, ifakta.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik sejauh ini tidak berkaitan dengan tindak pidana makar.
Perbedaan pandangan tersebut muncul saat kepolisian menangani dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya.
Hasto mengapresiasi langkah penyidik mengungkap perkara itu. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga penghapusan data elektronik menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Terlebih penyadapan ditunjukkan kepada Pesiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir,” tegas Hasto di Jakarta, Selasa (3/11).
Hasto meminta penegak hukum tidak hanya berfokus pada peristiwa yang sedang diusut. Ia menginginkan penyidik menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk menekan kelompok kritis, aktivis, jurnalis, dan tokoh politik.
Ia juga mengapresiasi anggota Polri yang disebut berani melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan internal kepolisian.
“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkap Hasto.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” lanjutnya.
Menurut Hasto, pejabat yang memegang kewenangan penegakan hukum wajib menjaga integritas dan menghindari penggunaan jabatan untuk kepentingan kekuasaan.
“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” kata Hasto.
“PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” tegasnya.
“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” kata Hasto.
Di sisi lain, Yusril menjelaskan penyidik hingga kini menggunakan ketentuan pidana yang terkait penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ia menyatakan belum menemukan dasar untuk menghubungkan perkara ini dengan makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa malam.
Yusril menyebut KUHP membedakan tindak pidana makar terhadap presiden, terhadap pemerintah, dan untuk memisahkan sebagian wilayah negara.
“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Asep Edi Suheri juga menegaskan perkara yang sedang diperiksa merupakan dugaan tindakan oknum dan bukan kebijakan lembaga kepolisian.
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Polri menyebut telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai prosedur penyadapan. Penanganan dugaan tindak pidana dilakukan Bareskrim, sedangkan proses etik diawasi Divisi Propam. Perbedaan penilaian para tokoh tersebut belum menggantikan pembuktian hukum di pengadilan.
(rom/mby)




























