JAKARTA, ifakta.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi warga negara Indonesia yang secara sadar bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing, termasuk Rusia. Salah satu risikonya berkaitan dengan status kewarganegaraan.

Yusril mengatakan pemerintah belum menarik kesimpulan mengenai penyebab sejumlah WNI terlibat dalam kegiatan militer di luar negeri. Aparat masih mendalami kemungkinan penipuan perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang ternyata berbeda dari kenyataan setelah korban diberangkatkan.

“Tentu ini masalah yang kami juga sudah lama menyelidiki, tetapi belum dapat menarik kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi di baliknya,” kata Yusril dalam keterangan yang diberitakan Rabu (4/11/2026).

Menurut dia, perlu dibedakan antara orang yang direkrut melalui penipuan dan warga yang dengan sadar memilih menjadi anggota militer asing. Perbedaan itu penting karena dapat memengaruhi penanganan hukum dan bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah.

“Karena kalau kami menghalangi, itu hak setiap orang juga untuk mengambil keputusan,” ujar Yusril ketika membahas pilihan individu. Meski demikian, keputusan bergabung dengan militer negara lain tetap dapat membawa akibat hukum yang serius.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri bersama jajaran daerah menetapkan 13 tersangka dalam perkara dugaan perdagangan orang dengan modus perekrutan menjadi tentara bayaran Rusia.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan perkara tersebut berasal dari lima laporan polisi. Dari 13 tersangka, dua merupakan warga negara Rusia dan satu lainnya warga negara Ukraina. Penetapan tersangka belum berarti kesalahan mereka terbukti di pengadilan.

Polisi mendata 58 orang sebagai korban dalam perkara yang ditangani sejumlah satuan, termasuk Bareskrim, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor. Penyidik menelusuri peran perekrut serta proses pemberangkatan ke luar negeri.

Modus yang diselidiki melibatkan penawaran pekerjaan melalui media sosial dan grup komunikasi. Aparat berupaya memastikan apakah calon pekerja memperoleh informasi yang benar mengenai jenis pekerjaan, tujuan keberangkatan, dan risiko yang akan dihadapi.

Pemerintah Indonesia juga meminta Rusia menghentikan perekrutan WNI untuk kegiatan militer melalui jalur diplomatik. Permintaan tersebut disampaikan setelah muncul kabar seorang WNI meninggal ketika mengikuti dinas militer Rusia di Ukraina.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa Indonesia meminta langkah efektif agar warga negara Indonesia tidak direkrut ke dalam formasi militer Rusia melalui jalur apa pun.

Kasus ini menegaskan pentingnya pemeriksaan legalitas tawaran kerja di luar negeri. Keluarga yang kehilangan kontak dengan kerabat dapat menghubungi saluran resmi pemerintah dan perwakilan diplomatik Indonesia untuk meminta bantuan penelusuran.

Pemeriksaan fakta tetap diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai masing-masing orang yang terlibat.

(wl/wl)