JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Indonesia mendesak Rusia menghentikan praktik perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan militernya. Permintaan tersebut disampaikan melalui jalur diplomatik setelah muncul laporan sejumlah WNI terlibat dalam perang di Ukraina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang mengatakan, pemerintah telah secara resmi meminta Rusia mengambil langkah untuk mencegah perekrutan WNI melalui jalur apa pun.
“Pemerintah RI meminta pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apapun,” kata Yvonne melalui pesan tertulis kepada *ANTARA, *Minggu (1/11).
Desakan itu muncul setelah terdapat laporan WNI yang bergabung menjadi tentara Rusia. Salah satu laporan terbaru menyebut seorang WNI kelahiran Sorong yang berasal dari Surabaya meninggal dunia tidak lama setelah bergabung dan dikirim ke medan perang.
Indonesia juga memberi perhatian khusus terhadap dugaan praktik perekrutan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemerintah meminta Rusia memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer secara resmi.
Langkah pengecualian tersebut diharapkan diterapkan secara efektif dan sesegera mungkin. Pemerintah menilai perlindungan WNI harus menjadi perhatian dalam proses perekrutan tenaga asing untuk kepentingan militer.
KBRI Moskow verifikasi kabar WNI tewas
Selain menyampaikan desakan diplomatik, Kemlu RI masih memverifikasi informasi mengenai WNI yang dikabarkan tewas setelah dikerahkan ke medan perang di Ukraina.
Yvonne mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow sedang menelusuri informasi tersebut, termasuk memastikan identitas dan status warga negara yang bersangkutan.
“KBRI Moskow tengah melakukan pendalaman dan verifikasi, termasuk terkait identitas dan status yang bersangkutan,” kata dia.
Ia memastikan proses verifikasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi. Karena itu, masyarakat diminta tidak menyampaikan spekulasi sebelum pemerintah memperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipastikan.
Kemlu juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Calon pekerja diminta memeriksa legalitas tawaran melalui instansi berwenang, tidak mudah tergiur imbalan yang tidak wajar, dan tidak menandatangani kontrak yang belum dipahami.
Sebelumnya, pada 26 Oktober, Badan Intelijen Pertahanan Ukraina (Defence Intelligence of Ukraine/DIU) mengumumkan seorang WNI bernama Taufiq Muhammad meninggal dunia di wilayah Donbas, Ukraina, setelah bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
DIU menyebut Taufiq lahir pada 22 Mei 1978 di Sorong. Sebelum pergi ke Rusia, ia disebut pernah bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta dan manajer di sebuah perusahaan pertanian. Pria yang tinggal di Surabaya itu juga dilaporkan pernah memiliki pengalaman kerja di Amerika Serikat dan fasih berbahasa Inggris.
Dalam keterangannya, DIU menduga Taufiq berangkat ke Rusia setelah tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan uang. Lembaga tersebut menyebut Taufiq kemungkinan tidak mengetahui bahwa dirinya akan dijadikan tentara bayaran.
DIU menyampaikan identifikasi tersebut dalam pernyataan berikut.
“Badan Intelijen Pertahanan Ukraina telah mengidentifikasi seorang tentara bayaran asing lainnya yang bertempur bersama pasukan pendudukan Rusia dan tewas di Ukraina – warga negara Indonesia bernama Taufiq Muhammad yang lahir pada 22 Mei 1978 di kota Sorong,” tulis DIU.
Hingga informasi tersebut disampaikan, pemerintah Indonesia masih melakukan verifikasi melalui KBRI Moskow. Pemerintah meminta masyarakat menunggu hasil konfirmasi resmi dan tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang tidak jelas.
(sib/lex)





























