JAKARTA, ifakta.co – Seorang warga Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, bernama Yani (44), mempertanyakan penanganan laporan dugaan penganiayaan yang telah ia sampaikan ke Polsek Kalideres sejak 23 Juni 2026.
Lebih dari sebulan setelah laporan dibuat, Yani mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara. Ia juga menyebut belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara tertulis dari penyidik yang menangani laporannya.

Yani mengatakan laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/259/K/VI/2026/PMJ/Res Jak Bar/Sek Kalideres. Laporan dan pemeriksaan awal melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan pada 23 Juni 2026.
Iklan
“Saya udah lapor, dan alat bukti dan berkas perkara sudah lengkap,” kata Yani kepada ifakta.co, Senin (27/7/2026).
Menurut Yani, setelah dirinya membuat laporan, polisi juga telah meminta keterangan korban dan dua orang saksi. Ia mengaku turut menyerahkan hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari dokumen pendukung laporan.
Namun, hingga memasuki pekan pertama Agustus 2026, Yani mengaku belum mendapatkan informasi tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia juga menyebut belum menerima SP2HP dari penyidik.
Yani mengatakan kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang sudah berjalan lebih dari satu bulan.
Menurut keterangannya, terduga pelaku berinisial M hingga kini masih berada di kediamannya. Yani juga mengaku belum mengetahui adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap terduga pelaku oleh penyidik.
Yani bahkan mengungkapkan terduga pelaku disebut semakin berani setelah laporan tersebut dibuat. Menurut Yani, terduga pelaku pernah melontarkan pernyataan yang meremehkan proses hukum.
“Gak bakalan lanjut, siapa dulu yang dihadapin,” ujar Yani menirukan perkataan yang menurutnya disampaikan terduga pelaku.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan Yani kepada ifakta.co dan hingga berita ini diterbitkan belum dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang disebut sebagai terduga pelaku.
Yani kembali menegaskan dirinya telah memenuhi proses pemeriksaan awal bersama dua orang saksi. Ia juga mengaku telah menyerahkan dokumen visum kepada penyidik.
Karena itu, ia berharap Polsek Kalideres dapat memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan tersebut.
“Malah tambah sombong dia, katanya gak bakalan lanjut,” imbuh Yani.
Untuk menelusuri perkembangan laporan tersebut, ifakta.co juga melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan digital SP2HP Online Bareskrim Polri menggunakan nomor laporan yang disampaikan Yani.
Berdasarkan pengecekan tersebut, data laporan dimaksud tidak ditemukan pada sistem atau menunjukkan data kosong.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pencatatan administrasi dan perkembangan penanganan laporan. Namun, belum dapat dipastikan apakah tidak munculnya data tersebut disebabkan persoalan administrasi, sinkronisasi sistem, tahapan penanganan perkara, atau faktor lainnya.
Karena itu, penjelasan dari Polsek Kalideres diperlukan untuk memastikan status laporan dan tahapan penanganan perkara secara objektif.
Yani berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang telah ia buat. Menurut dia, kejelasan penanganan perkara penting agar pelapor mengetahui sejauh mana proses yang sudah dilakukan penyidik.
Selain itu, penerbitan SP2HP juga dinilai penting agar korban memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kalideres belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang sebelumnya disampaikan ifakta.co melalui surat resmi.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polsek Kalideres, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sehingga informasi mengenai penanganan laporan tersebut dapat disajikan secara berimbang.
(mam/my)



