BANYUMAS, ifakta.co – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pencegahan agar barang tersebut tidak kembali beredar.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Rabu (5/8). Agenda tersebut sekaligus menjadi bagian dari Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Sinergi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menjelaskan sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Seluruh barang merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Iklan
“Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas melaksanakan pemusnahan sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos hasil penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto,” ujar Dwijanto.
Ia menerangkan jumlah tersebut berasal dari akumulasi penindakan selama dua tahun. Sepanjang 2025, petugas mengamankan 2.069.223 batang rokok ilegal. Sementara itu, hingga 2026 petugas kembali menyita 937.321 batang. Dengan demikian, total barang bukti yang memenuhi syarat pemusnahan mencapai lebih dari tiga juta batang.
Menurut Dwijanto, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp2.872.463.856. Nilai itu muncul karena negara kehilangan penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
Dwijanto menegaskan pemusnahan terlaksana setelah seluruh barang bukti memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum bahwa hasil penindakan tidak akan kembali masuk ke pasar.
Ia menilai pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal harus berlangsung secara konsisten. Sebab, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi produsen yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai.
Menurutnya, petugas paling sering menemukan rokok ilegal di toko pengecer, warung, hingga gudang penyimpanan. Bahkan, selama operasi sejak Februari 2025 hingga 2026, mayoritas barang berasal dari luar Jawa Tengah.
“Barang-barang tersebut mayoritas berasal dari Jawa Timur. Bahkan beberapa kami tindak sebelum sampai ke lokasi edar dengan tujuan Jawa Barat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan produsen rokok ilegal tersebut berada di luar wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto. Selain itu, sepanjang tahun lalu petugas menangani tiga perkara penyidikan yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selanjutnya, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas terus memperkuat pemberantasan rokok ilegal melalui dukungan pemanfaatan DBHCHT. Program tersebut mencakup edukasi kepada masyarakat, pengumpulan informasi, operasi pasar, penindakan, hingga pemusnahan barang bukti secara berkelanjutan.
Dwijanto juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Sebaliknya, masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada aparat berwenang.
“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara yang hasilnya dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengajak masyarakat agar tidak tergoda membeli rokok ilegal meskipun harganya lebih murah.
“Kalau mau merokok, merokoklah yang halal, jangan yang ilegal,” ujar Sadewo.
Ia menambahkan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal menjadi bentuk transparansi pemerintah sekaligus sarana edukasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, ia berharap warga ikut melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Menurutnya, langkah tersebut akan membantu menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mempertahankan penerimaan negara dari sektor cukai.
(naf/lex)



