JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal di empat kabupaten. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 9.271 bungkus rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan legalitas perdagangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan dugaan peredaran rokok ilegal itu ditemukan di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” kata Hans di Kupang, Selasa.
Iklan
Hans menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat perintah penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTT.
Selama Juni 2026, Tim Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) melakukan inspeksi di sejumlah kios dan toko yang berada di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat peredaran rokok yang belum memenuhi ketentuan legalitas perdagangan.
Operasi lapangan dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT.
Polisi Amankan 185.420 Batang Rokok
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9.271 bungkus atau setara 185.420 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas perdagangan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rokok tersebut diketahui diperoleh para pelaku usaha dari seorang tenaga penjual atau sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Polda NTT memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jalur distribusi maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hans.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Polda NTT menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum demi melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta menghindari potensi kerugian negara akibat aktivitas perdagangan ilegal.
(may/may)



