CIANJUR, ifakta.co – Sayembara yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar mendapat dukungan luas dari masyarakat. Program yang menawarkan hadiah bagi pihak yang mampu memberikan informasi valid tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran obat keras ilegal di Jawa Barat.
Masyarakat berharap kebijakan tersebut tidak hanya menjadi simbol komitmen pemerintah, tetapi juga mampu mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan secara menyeluruh terhadap jaringan distribusi obat keras daftar G tanpa izin edar yang diduga masih beroperasi di sejumlah daerah.
Salah satu wilayah yang kembali menjadi sorotan adalah Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil investigasi ifakta.co, sejumlah titik diduga masih menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Selain itu, dari hasil penelusuran di lapangan diperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mengendalikan distribusi obat-obatan tersebut.
Iklan
Seluruh informasi yang diperoleh masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam investigasi yang dilakukan di wilayah Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, wartawan ifakta.co menemui seorang penjaga warung yang mengaku hanya menjalankan tugas menjaga toko. Ia menyebut urusan penyetoran hasil penjualan dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai atasannya.
“Untuk urusan itu biasa bos ‘A’ yang langsung setor, Bang. Kalau saya ditugaskan hanya menjaga warung saja,” ujar pria tersebut kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pihak lain sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Polda Jawa Barat bersama jajaran Polres Cianjur dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta mengungkap apabila terdapat jaringan yang terlibat dalam distribusi obat keras daftar G tanpa izin edar.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat keras yang berpotensi membahayakan kesehatan dan ketertiban umum.
Hingga berita ini diterbitkan, ifakta.co masih membuka ruang hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi kepada Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(sib/lex)


