JAKARTA, ifakta.co – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik mafia beras yang dinilai merugikan masyarakat dan petani. Temuan tersebut merupakan hasil kajian bertajuk Darurat Mafia Beras yang mengulas tata niaga beras nasional secara menyeluruh.

Dalam hasil kajian itu, praktik dugaan pelanggaran di sektor penggilingan beras telah menyeret 36 tersangka. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, terdapat salah satu pelaku usaha penggilingan yang disebut memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun setiap bulan.

Data Kementerian Pertanian menunjukkan sebanyak 39,75 persen beras premium yang beredar di pasaran atau setara 12,2 juta ton diduga tidak memenuhi standar mutu sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Iklan

Akibat praktik tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp98 triliun. Selain itu, masyarakat juga berpotensi mengalami kerugian hingga Rp71,9 triliun setiap tahun akibat beredarnya beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat. Mematikan penggilingan kecil,” kata Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Amran menjelaskan rantai pasok beras nasional saat ini masih didominasi oleh perusahaan penggilingan berskala besar. Menurutnya, kelompok usaha tersebut memanfaatkan berbagai fasilitas, termasuk subsidi pemerintah, untuk kepentingan komersial hingga 40 persen dari kapasitas produksi, kemudian menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, dari total serapan gabah nasional sekitar 65 juta ton per tahun, sebanyak 1.056 unit penggilingan beras berkapasitas 20 ton per jam menguasai sekitar 40 persen pasokan gabah nasional atau sekitar 25 juta ton setiap tahun.

Kajian tersebut juga mengungkap ketimpangan distribusi keuntungan dalam rantai bisnis beras. Dari total anggaran ketahanan pangan tahun 2025 sebesar Rp144,6 triliun dan nilai produksi padi nasional mencapai Rp537 triliun, rumah tangga petani hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp215 triliun atau rata-rata Rp1,87 juta.

Sebaliknya, pengusaha penggilingan beras atau Rice Milling Unit (RMU) menerima porsi pendapatan terbesar yang mencapai Rp259 triliun. Sementara itu, rantai distribusi yang panjang dari petani hingga pedagang ritel menghasilkan keuntungan bagi para perantara (middleman) sebesar Rp313,08 triliun.

Sebagai langkah pembenahan, pemerintah mendorong pemangkasan rantai distribusi melalui pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Skema tersebut dirancang agar hasil panen petani dapat tersalurkan langsung kepada konsumen sehingga margin keuntungan menjadi lebih adil.

Temuan Kementerian Pertanian itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya disampaikan saat meresmikan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Klaten.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menilai praktik yang terjadi dalam tata niaga beras sebagai bentuk bisnis yang tidak wajar. Ia bahkan menyebut fenomena tersebut sebagai “serakahnomics” dan menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap penggilingan padi yang tidak berpihak pada kepentingan negara.

“Saya dapat laporan, satu penggiling padi untung tiap panen Rp2 triliun, satu Rp2 triliun per bulan,” ujar Prabowo di Klaten.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri mencatat sepanjang periode 2024 hingga 2026 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka.

Rinciannya meliputi 46 perkara beras, 27 perkara pupuk, 16 perkara minyak goreng, serta empat perkara yang melibatkan pegawai internal. Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk juga telah dicabut.

Khusus kasus pidana di sektor beras, sepanjang 2025 aparat menangani 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan kembali berlanjut dengan dua perkara yang melibatkan enam tersangka.

(sib/lex)

Iklan