BANYUMAS, ifakta.co – Manajemen Bank Mandiri Taspen memberikan penjelasan resmi terkait kasus hukum yang melibatkan salah seorang mantan karyawan di Kantor Cabang Purwokerto.

Perusahaan menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan praktik kredit fiktif maupun kredit bermasalah sebagaimana sempat berkembang di tengah masyarakat.

Penegasan itu muncul sebagai bentuk klarifikasi kepada nasabah sekaligus masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai proses penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen.

Iklan

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat, menyampaikan seluruh proses penyaluran kredit pada Bank Mandiri Taspen telah mengikuti ketentuan serta prosedur operasional yang berlaku di perusahaan.

“Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Prosesnya juga sudah melalui mekanisme baku di perusahaan,” katanya, Senin (29/6).

Menurut Tulus, penjelasan tersebut bertujuan memberikan informasi yang utuh kepada publik sekaligus meluruskan anggapan yang menyebut kasus tersebut berkaitan dengan kredit fiktif.

Sebelumnya, sejumlah korban yang mengaku mengalami penipuan oleh mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto menyampaikan dugaan bahwa kredit yang mereka terima merupakan kredit fiktif dan bermasalah. Saat ini, Polresta Banyumas masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

Tulus menegaskan bahwa proses penyidikan justru mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang melibatkan seorang individu.

Perusahaan Dukung Proses Hukum dan Jalin Komunikasi dengan Nasabah

Selain mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan, Bank Mandiri Taspen juga melakukan penelusuran secara internal. Hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa tindakan mantan karyawan itu merupakan inisiatif pribadi. Karena itu, tindakan tersebut tidak berkaitan dengan operasional resmi maupun produk perbankan yang perusahaan jalankan.

“Kami perlu menegaskan kasus ini bukan merupakan kasus kredit fiktif maupun kredit bermasalah. Seluruh proses pemberian kredit di Bank Mandiri Taspen telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih dari kepolisian sedang mengusut kasus ini dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan terhadap pelaku yang telah berstatus tersangka,” ujar Tulus.

Ia kembali menekankan bahwa seluruh prosedur pemberian kredit pada Bank Mandiri Taspen berlangsung sesuai standar operasional perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan meminta masyarakat tidak mengaitkan perkara tersebut dengan sistem penyaluran kredit yang bank jalankan.

Selanjutnya, Bank Mandiri Taspen menyatakan komitmen penuh untuk menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di Polresta Banyumas. Perusahaan juga terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum selama tahapan penyidikan berlangsung.

Sebagai pihak yang turut mengalami kerugian, Bank Mandiri Taspen mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas layanan kepada masyarakat.

Selain fokus pada proses hukum, perusahaan juga terus membangun komunikasi dengan para nasabah yang terindikasi menjadi korban dalam perkara tersebut. Langkah itu bertujuan memberikan pendampingan informasi sekaligus memastikan setiap nasabah memperoleh penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus.

Bank Mandiri Taspen berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum, sementara kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan tetap terjaga melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan.

(naf/lex)

Iklan