JAKARTA, ifakta.co – Divisi Hubinter Polri menangkap bos PT Kresna Life, Michael Steven, yang menjadi buronan dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana asuransi nasabah.

Penangkapan Michael Steven berujung pada pemulangan yang dilakukan ke Indonesia setelah yang bersangkutan melarikan diri ke Maroko.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Michael Steven sebelumnya ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 sesuai permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia. Proses ekstradisi kemudian diajukan oleh Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.

Iklan

“Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Untung menyebut buronan itu resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko kepada Hubinter Polri pada Sabtu (20/6) dan langsung dibawa ke Indonesia pada Minggu (21/6). Keberhasilan ini, menurutnya, menunjukkan penguatan kerja sama internasional dalam penegakan hukum.

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tuturnya.

Kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini melibatkan total lima orang tersangka, termasuk Michael Steven selaku bos Kresna Life. Berdasarkan penyidikan, para pelaku menginvestasikan premi produk asuransi K-lita alias Kresna Link Investa dan PIK alias Protecto Investa Kresna pada saham atau efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.

Selain itu, kelima tersangka tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis mengenai perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih. Akibatnya, kerugian investor diperkirakan mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(sib/lex)

Iklan