Polda Metro Jaya Masih Memburu Satu Pelaku Pembobolan Rekening PT Taspen

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Jakarta, Ifakta.co – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus mendalami kasus pembobolan rekening yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero). Dalam perkembangan terbaru, penyidik masih memburu satu orang tersangka yang identitasnya telah diketahui, berinisial AM (29).

AM diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber yang berhasil membobol rekening dengan modus mengaku sebagai pihak resmi dari PT Taspen. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan data pribadi korban untuk mengakses rekening dan melakukan transaksi ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa AM masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami sudah mengantongi identitas lengkap tersangka AM dan saat ini tim di lapangan sedang melakukan upaya penangkapan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/6/2025).

Baca juga :  Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Ringinanom, Diduga Korban Pembunuhan

Menurut informasi dari pihak kepolisian, aksi pembobolan ini melibatkan beberapa pelaku lain yang sebelumnya telah berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan ini telah menargetkan sejumlah rekening dengan modus serupa, dan merugikan sejumlah nasabah dalam jumlah yang cukup besar.

PT Taspen (Persero) sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi atau informasi perbankan melalui saluran yang tidak resmi. Perusahaan pelat merah ini juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Taspen tanpa verifikasi.

Baca juga :  Terkontaminasi Ganja Permen Jelly Haribo di Tarik Dari Pasaran

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan AM untuk segera melapor agar proses hukum dapat segera dituntaskan.

(Jojo)

Berita Terkait

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia
Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang
Tersangka Pembunuh Sadis di Jembatan Ringinanom Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, Motif: Sakit Hati
Wow Mengejutkan 12 Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan Ada Apa
Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Gasak Motor di Warujayeng, Dua Terduga Pelaku diamankan Polisi
Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:37 WIB

Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:49 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:31 WIB

Wisata Raja Ampat Ditutup Sementara, Imbas Pencabutan Izin Tambang

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:35 WIB

Tersangka Pembunuh Sadis di Jembatan Ringinanom Diringkus Satreskrim Polres Nganjuk, Motif: Sakit Hati

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:35 WIB

Wow Mengejutkan 12 Kepala Desa Dipanggil Kejaksaan Ada Apa

Berita Terbaru