JAKARTA, ifakta.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa dokumen putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mencapai 1.146 halaman.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan hal tersebut saat membuka sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026). Karena tebalnya dokumen, majelis meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum agar putusan tidak dibacakan secara keseluruhan.
“Untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkapnya, ya. Nah, makanya kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini,” kata Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Iklan
Abdullah menjelaskan, dokumen putusan memuat seluruh rangkaian proses persidangan. Mulai dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada awal sidang, nota keberatan atau eksepsi, hingga putusan sela.
Selain itu, berkas juga mencakup seluruh keterangan saksi dari pihak penuntut umum maupun terdakwa, pendapat ahli, pembelaan kuasa hukum, keterangan terdakwa, serta berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Abdullah, majelis hakim hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukum dalam sidang putusan.
“Fakta-fakta persidangan mungkin kami tidak bacakan, kalau disetujui. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman,” kata dia.
Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum menyatakan setuju dengan mekanisme tersebut. Setelah mendapat persetujuan, majelis hakim langsung melanjutkan pembacaan amar dan pertimbangan putusan.
Sebelum sidang berlangsung, Abdullah juga mengingatkan seluruh pengunjung agar menjaga ketertiban selama persidangan.
“Apabila mengeluarkan suara atau tempuk tangan. Memerintahkan petugas untuk keluar sidang,” kata Abdullah.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai proyek pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan untuk memberikan keuntungan pribadi serta berdampak terhadap kualitas pendidikan nasional.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan pada 13 Mei 2026.
Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem Makarim yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan yang sah.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut dugaan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.567.888.662.716,74.
Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan Nadiem Makarim bersama konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Jurist Tan.
(cin/my)



