JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum telah menerima salinan putusan majelis hakim. Setelah mempelajari putusan tersebut, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding.
“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang di Jakarta, Kamis.
Iklan
Menurut Anang, salah satu poin yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan memori banding adalah status penahanan yang saat ini dijalani Nadiem.
“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Meski menempuh upaya hukum lanjutan, Kejaksaan Agung tetap menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 2019 hingga 2022.
Atas putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum telah menerima salinan putusan majelis hakim. Setelah mempelajari putusan tersebut, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding.
“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang di Jakarta, Kamis.
Menurut Anang, salah satu poin yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan memori banding adalah status penahanan yang saat ini dijalani Nadiem.
“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Meski menempuh upaya hukum lanjutan, Kejaksaan Agung tetap menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan. Namun, tim penuntut umum mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 2019 hingga 2022.
Atas putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan.
(sib/lex)



