JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan jadwal sidang perdana permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Informasi itu disampaikan Humas PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Rabu (15/7).
“Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026,” ujar Catur.
Iklan
Dalam proses banding tersebut, perkara akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyana. Sementara itu, Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun ditunjuk sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hakim menilai tindakan Nadiem bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebagai pejabat negara, Nadiem dinilai menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
“Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” kata hakim.
Majelis juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang melatarbelakangi perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana. Selama persidangan, ia juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif.
“Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ucap Purwanto.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota IV, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
(sib/lex)



