Jakarta, Ifakta.co — Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Keterangan Lapor Gereja (SKLG) untuk Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Rusunawa Daan Mogot, yang berada di bawah pelayanan Pdt. Decky Lavian. Surat tersebut bernomor B-7262/Kw.09.7/BA.01.1/10/2025 dan dikeluarkan pada 18 Oktober 2025.

“Puji Tuhan, pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025, pihak Kementerian Agama melalui Pembimas Agama Kristen berkunjung ke jemaat GPdI yang beribadah di Ruang Serbaguna Rusun Pesakih. Dari kunjungan tersebut, SKLG dapat diterbitkan,” ujar Pdt. Decky Lavian.

Selanjutnya, pada 3 November 2025, Surat Keterangan Terdaftar Lembaga (SKTL) bagi GPdI Rusun Pesakih diserahkan langsung kepada Pdt. Decky Lavian. Susunan pelayanan gereja saat ini dipimpin oleh Ketua: Pdt. Decky Lavian, Sekretaris: Ade Nawir Sirait, dan Bendahara: Asai Sujarwadi.

Iklan

Pelayanan jemaat GPdI Rusun Pesakih sendiri telah kembali berjalan sejak 9 Agustus, dan sampai hari ini berlangsung dengan baik serta penuh sukacita.

“Puji Tuhan, kini jemaat dapat beribadah dengan lebih tenang dan merasakan damai sejahtera dari Tuhan,” tutup Pdt. Decky Lavian.