MAJALENGKA, ifakta.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI tengah melaksanakan kegiatan penanganan dampak bencana di ruas Jalan Majalengka–Talaga, tepatnya di Km.Cn 64+450, wilayah tikungan Jalan Raya Cikebo, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Sabtu 28 Juni 2025

Penanganan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan infrastruktur pasca bencana, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.397.186.387,19 dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Rifki Anung.

Sehubungan dengan kegiatan tersebut, masyarakat dan para pengguna jalan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi lokasi proyek. Tikungan jalan yang sedang dalam perbaikan berpotensi membahayakan, terlebih saat cuaca hujan yang kerap membuat jalan menjadi licin.

Iklan

Pihak UPTD dan masyarakat sekitar area  mengimbau agar pengendara memperlambat laju kendaraan dan lebih berhati-hati demi keselamatan bersama.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pengawasan dan tanggung jawab di lokasi proyek, pihak pelaksana atas nama Dadang selaku mandor proyek dilpangan belum berhasil dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan.

(Sb-Alex)